Pimpinan KPK Tuding Ada Pegawai yang Bikin Gaduh Dengan Merusak Suasana Kerja 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/RMOL

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata merasa ada pegawai yang merusak suasana kerja di KPK yang tengah fokus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Hal itu disampaikan langsung Alex merespon banyaknya kegaduhan di publik yang tidak substansial dengan kerja-kerja KPK dalam hal pemberantasan korupsi.

Di mana, awalnya ada tudingan bahwa pimpinan KPK bertemu dengan tersangka dan tahanan KPK. Namun nyatanya bukan pimpinan, melainkan seorang Perwira TNI yang bertemu dengan tahanan KPK.

"Informasi seperti ini (isu bertemu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK) kan berarti berdasar dari dalam, berarti ada pegawai KPK yang memang bisa merusak suasana kerja di KPK. Saya sampaikan seperti itu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/9).

Alex kembali menegaskan, ada pegawai KPK yang memang dengan sengaja merusak situasi kerja di KPK dengan cara membuat kekisruhan.

"Jadi hal-hal yang tidak substansial, itu lah yang kemudian dibesar-besarkan. Jadi menurut saya sih seperti itu. Bagi saya, tugas utama saya, kenapa saya di KPK, adalah bagaimana memberantas korupsi," tegasnya.

"Tetapi ketika kemudian kondisi situasi menjadi gaduh, yang kemudian membuang-buang energi sumber daya dan pikiran kami, kan terganggu juga. Terganggu, dipanggil bolak-balik ke Dewas," jelas Alex.

Alex pun meminta wartawan untuk memberikan informasi pegawai KPK yang kerap kali membuat kekisruhan dan mengganggu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Ya kalau kalian punya informasi kasih," imbuhnya.

Selain itu, Alex memasrahkan diri jika memang sikapnya yang mempersilakan seorang Perwira TNI untuk bertemu dengan tahanan KPK berujung pada sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Namun yang pasti, Alex menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak terlepas dari situasi ketidaknyamanannya karena ada tekanan saat rombongan Puspom TNI datang ke KPK pada 28 Juli 2023 lalu, terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dkk.

"Saya besok dipecat nggak masalah. Bukan dipecat ya, karena nggak ada yang bisa memecat saya kan. Kalau rekomendasi Dewan Pengawas Alex harus mengundurkan diri, wah dengan senang hati saya. Sudah 8 tahun saya (menjabat pimpinan KPK)," pungkas Alex dimuat Kantor Berita Politik RMOL.