Tekanan Angsuran Bunga Utang dan Konflik Minerba

Rapat Paripurna DPR RI membahas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai RUU APBN 2024/RMOL
Rapat Paripurna DPR RI membahas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai RUU APBN 2024/RMOL

ALOKASI pembiayaan utang (APBN) bersumber dari Sertifikat Berharga Negara (SBN) meningkat dari Rp446,29 triliun tahun 2019 menjadi Rp666,45 triliun tahun 2024 (RAPBN 2024).

Alokasi tersebut berpengaruh terhadap pembayaran bunga utang pemerintah pusat, yang meningkat dari Rp275,52 triliun tahun 2019 menjadi Rp497,32 triliun tahun 2024. Implikasinya adalah sumber-sumber pendapatan negara mesti dinaikkan secara sangat mencolok.

Ada lima sumber pendapatan negara yang besar, yaitu dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan cukai, pendapatan sumber daya alam migas, dan pendapatan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Salah satu peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari pendapatan pertambangan minerba, kemudian meningkat dari Rp26,34 triliun tahun 2019 menjadi Rp81,54 triliun tahun 2024.

Singkat kata, pengaruh tekanan membayar bunga utang, menyebabkan sasaran pendapatan pertambangan minerba pun ditargetkan meningkat tajam sebagaimana perubahan dari trend paradigma.

Semula pembangunan perekonomian berorientasi pada migas, kemudian telah beralih kepada pendapatan pajak penghasilan maupun pendapatan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. Selanjutnya yang belakangan berasal dari sumber pendapatan pertambangan minerba.

Dampak negatif atas peningkatan target pendapatan pertambangan minerba dengan cara mengundang investasi asing langsung (FDI atau PMA). Selanjutnya berkembang diikuti oleh peningkatan konflik sengketa tanah.

Tanah hak ulayat masyarakat adat, hutan tanaman industri, tanah masyarakat, dan tanah negara menjadi objek pembangunan kawasan industri dan kawasan pertambangan hilirisasi pertambangan minerba.

Sekalipun Kementerian BPN/ATR bekerja sangat keras untuk membagikan sertifikat tanah komunal (komunitas) dan tanah rakyat menggunakan reformasi agraria, namun konflik ganti rugi konversi tanah meningkat sebagaimana peningkatan kegiatan demonstrasi represif, yang diikuti oleh amuk massa pembakaran-pembakaran.

Misalnya kasus tuntutan ganti rugi tanah tambang emas di Pohuwato provinsi Gorontalo, yang tidak kunjung tuntas terselesaikan, kemudian diikuti oleh terbakarnya kantor sebuah perusahaan pertambangan dan kantor bupati Pohuwato oleh aksi amuk massa.

Contoh lain adalah kasus target pengosongan lahan Pulau Rempang terhadap 16 kampung pemukiman lama di Pulau Rempang atas pembangunan Kawasan Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional untuk pengembangan hilirisasi pertambangan minerba pabrik kaca berbahan baku pasir kuarsa (silika) dan pabrik-pabrik lainnya.

Peningkatan hilirisasi smelterisasi pertambangan minerba diikuti pengaduan kasus-kasus pencemaran lingkungan hidup. Contoh lainnya adalah kasus-kasus illegal mining, yang banyak terjadi.

Sebenarnya konflik pemanfaatan pertambangan minerba banyak terjadi. Isu bahkan ditumbuhkembangkan sebagai cikal bakal ancaman proxy war China dan koalisi berseberangan dengan Amerika Serikat (NATO).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana