Anggota komisi A DPRD Jawa Timur Ratnadi Ismaon mendukung kebijakan pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan komentar dan like di media sosial kepada peserta Pemilu 2024.
- Komisi D DPRD Jatim Apresiasi Layanan Mudik di Bandara Abdulrachman Saleh Malang
- DPRD Jatim Harap Ada Tambahan Armada Untuk Lebaran Tahun Depan
- Antisipasi PMK, Daniel Rohi Usulkan Pembatasan Lalu-Lintas Hewan Di Perbatasan Jatim
Kebijakan itu dianggap cukup bagus, untuk menunjukkan netralitas ASN dan menjaga Pemilu yang jujur dan berkualitas.
“Dari dulu memang ASN dilarang tidak netral dan mendukung Capres tertentu, dan itu bukan hal baru,” katanya ketika dikonfirmasi pada Senin (25/9/2023).
Seperti diketahui, larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Fraksi Demokrat DPD Jatim itu menilai, sudah seharusnya ASN netral dan tidak terlibat dukung mendukung dalam Pemilu 2024. Meski nantinya dia tetap berhak memilih.
Menurut dia, aturan itu sebagai salah satu tanda negara bersikap netral, dan tidak mendukung salah satu peserta di Pemilu 2024. Meski demikian, dia mengimbau agar masyarakat terus mengawasi jalannya Pemilu 2024, agar transparan dan akuntabel.
‘Kita harus netral, kalau TNI hari H tidak boleh memilih dan kalau ASN boleh tetapi harus dijaga netralitasnya,” tambahnya.
Sebelumnya, SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).
Dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.
Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan yang berkualitas. Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat