Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

Sahat saat sidang mendengarkan putuaan vonis majelis hakim/RMOLJatim
Sahat saat sidang mendengarkan putuaan vonis majelis hakim/RMOLJatim

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak. Politisi Partai Golkar ni terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dana hibah pokir Pemprov Jatim.


Suap tersebut diterima Sahat Tua P Simandjuntak dari almarhum Mohamad Khozin melalui terpidana Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid.

Selain itu terpidana Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid juga memberikan suap tersendiri yang langsung diberikan kepada Sahat Tua P Simandjuntak.

Hakim menyatakan, Sahat Tua P Simandjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua P Simndjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya, Selasa (26/9).

Putusan vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak sebanyak 12 tahun penjara.

Sedangkan denda sebesar Rp1 miliar, atau subsider pidana penjara pengganti selama enam bulan sama seperti putusan atau vonis dari majelis hakim.

Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya.

Sahat Tua P Simndjuntak menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.

Sementara JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.