Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekda Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono dinaikkan ke tahap penyelidikan dugaan gratifikasi.
- Gus Muhdlor Melawan KPK, Resmi Ajukan Praperadilan
- Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Ditolak MK
- KPK Periksa Kebenaran Gus Muhdlor Sakit Tak Hadir Pemeriksaan
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (27/9).
"Pak Adhy Karyono Sekda Provinsi Jatim, lidik (penyelidikan) tapi dalam posisi waktu itu Kemensos," kata Pahala dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Dia mengatakan, selain Adhy Karyono, pihaknya juga menaikkan tujuh wajib LHKPN lain ke proses penyelidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
Beberapa pejabat di antaranya adalah mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman; Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono Saputro; dan lainnya.
Adapun LHKPN miliki Adhy Karyono yang dilidik yakni saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial era Khofifah Indar Parawansa.
Adhy Karyono sebelumnya sudah dua kali dipanggil Direktorat LHKPN KPK guna diklarifikasi harta kekayaannya, yakni pada Senin (10/4) dan Senin (22/5).
- Arum Sabil Desak Menteri Nadiem Cabut Kebijakan Tak Wajibkan Ekskul Pramuka
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12