LHKPN Sekdaprov Jatim Naik ke Penyelidikan KPK

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono/RMOL
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono/RMOL

Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sekda Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono dinaikkan ke tahap penyelidikan dugaan gratifikasi.


Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam diskusi media bertajuk "Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (27/9).

"Pak Adhy Karyono Sekda Provinsi Jatim, lidik (penyelidikan) tapi dalam posisi waktu itu Kemensos," kata Pahala dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Dia mengatakan, selain Adhy Karyono, pihaknya juga menaikkan tujuh wajib LHKPN lain ke proses penyelidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

Beberapa pejabat di antaranya adalah mantan Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman; Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim, Wahono Saputro; dan lainnya.

Adapun LHKPN miliki Adhy Karyono yang dilidik yakni saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial era Khofifah Indar Parawansa.

Adhy Karyono sebelumnya sudah dua kali dipanggil Direktorat LHKPN KPK guna diklarifikasi harta kekayaannya, yakni pada Senin (10/4) dan Senin (22/5).