Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara

foto/net
foto/net

Dosen UIN Banten, Ida Nursida, menolak memberikan keterangan sebagai saksi bagi suaminya yang berstatus tersangka, Hasbi Hasan (HH), selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Ida Nursida telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (2/10).

"Saksi hadir dan tidak bersedia memberikan keterangan untuk tersangka HH," kata Ali kepada wartawan, Selasa sore (3/10).

Namun, Ida Nursida bersedia memberikan keterangan untuk tersangka lainnya, yakni Dadan Tri Yudianto. Ida didalami soal dugaan adanya aliran sejumlah uang ke rekening bank milik orang terdekat tersangka Hasbi itu.

Sebelumnya, Ida Nursida mangkir dari panggilan tim penyidik untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (25/9).

Saksi Ida Nursida sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik pada Kamis (24/8). Saat itu, Ida diperiksa bersama dengan anaknya, Widad Zahra Adiba.

Akan tetapi saat itu, keduanya juga menolak memberikan keterangan karena memiliki hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka Hasbi.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi. Sedangkan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton ditahan pada Selasa (6/6). Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan.

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA. Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.