Kades Kajuanak Galis Dinilai Salahi Aturan UU Desa Terkait Masa Jabatan, Pengamat Desak Pihak Berwajib Periksa Marsit

Tempat titik kumpul Inspektorat Bangkalan dalam menerima kesaksian warga
Tempat titik kumpul Inspektorat Bangkalan dalam menerima kesaksian warga

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas mendesak pihak berwajib untuk segera memeriksa Kepala Desa (Kades) Kajuanak Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang bernama Marsit.


Pasalnya, Kades Marsit Kajuanak Galis sudah menyalahi aturan Undang-Undang (UU) desa yang mengatur bahawa jabatan Kepala Desa maksimal 18 tahun.

Fernando juga meminta pihak berwajib khususnya inspektorat untuk segera memeriksa Kades Kajuanak Galis. Apalagi Kades tersebut sudah dilaporkan warga dugaan korupsi penyelewengan dana desa.

"Berdasarkan informasi, Kepala Desa Kajuanak Galis sudah menjabat selama 23 tahun sehingga sudah menyalahi aturan UU Desa yang diatur hanya 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak dua kali sehingga maksimal menjabat 18 tahun," ujar Fernando saat hubungi, Senin (2/10).

"Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan harus menindaklanjuti tentang adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa oleh Kepala Desa Kajuanak Galis," tambahnya.

Atas jabatan yang diemban bertahun-tahun tersebut, Fernando yang juga Akademisi Universitas 17 Agustus ini meminta pihak berwenang mendalami aduan warga terkait dugaan penyelewengan dana desa.

"Pihak berwenang harus mendalami tentang informasi yang diberikan masyarakat dan masa jabatan Kepala Desa Kajuanak Galis yang diduga menyalahi UU Desa," tuturnya.

Tak hanya itu, Fernando juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera mengevaluasi terkait masa jabatan Kepala Desa.

"Kementerian Dalam Negeri dan DPR sebaiknya mengevaluasi tentang masa jabatan Kepala Desa yang diubah dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Masa jabatan yang panjang sangat berpeluang disalahgunakan oleh Kepala Desa terkait dana desa yang jumlahnya cukup besar," terangnya.

Diketahui, Kepala Desa (Kades) Kajuanak Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur dilaporkan masyarakat atas dugaan korupsi penyelewengan dana desa.

Laporan tersebut pun terlihat dalam lampiran surat yang diserahkan ke Inspektorat Bangkalan pada tanggal 20 Juni 2023 oleh salah satu perwakilan warga bernama Mohammad Habibi.

Saat dikonfirmasi, Mohammad Habibi mendesak inspektorat untuk segera memanggil Kades Kajuanak Galis ihwal dugaan korupsi yang dilakukannya.

Pasalnya, dikatakan Habibi, Kades hari ini seperti memperkaya diri dengan bergelimang harta rumah yang mewah tetapi tidak sedikitpun masyarakat melihat adanya pembangunan desa Kajuanak Galis.

"Saya mewakili warga Kajuanak Galis mendesak Inspektorat untuk segera memeriksa Kades Marsit," ujar Habibi, Minggu (1/10).

"Kami warga Kajuanak Galis melihat ada indikasi korupsi yang dilakukan Kades Marsit," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Marsit tak mau berkomentar saat dikonfirmasi wartawan ihwal aduan dirinya ke Inpektorat oleh warga.

Tak hanya itu, ia pun menolak panggilan awak media prihal dugaan korupsi yang dilakukan dirinya. "Panggilan ditolak" tulis sambungan telepon saat awak media mengkonfirmasi.

Selain itu, Habibi menjelaskan, laporan ini berangkat dari aduan warga kepadanya, sebab hanya dirinya yang mengemban Sarjana Hukum di desa Kajuanam Galis, Bangkalan, Jawa Timur.

"Pertama laporan ini berangkat dari keresahan saya sebagai masyarakat melihat banyaknya problematika terjadi di Desa Kajuanak Galis apalagi tidak ada nya transparansi di wilayahnya," paparnya.

Saat dikonfirmasi wartawan, Habibi banyak bercerita tentang problematika berawal dari Kades Kajuanak Galis yang menjabat tanpa melalui proses pemilihan hingga 2016.

"Untuk diketahui bersama sejak tahun 2000-an setelah meninggalnya Bapak Zaenal Abidin kepala desa Kajuanak Galis yang sah. Bapak Marsit anak alm. Zaenal Abidin menjadi penanggung jawab kepala desa menggantikan almarhum orang tuanya hingga 2016," beber Habibi. 

"Bahwa dari tahun 2000 sampai 2016 tersebut tidak ada pemilihan sehingga membuat Bapak Marsit menjadi Penjabat (Pj) kepala desa hingga 16 tahun lamanya," sambungnya.

Lebih lanjut, Habibi mengatakan, kades sekarang baru terpilih secara sah melalui pemilihan pada tahun 2016 hingga 2023.

"Pemilihan kades baru ada tahun 2016 dan 2023 yang hasilnya bapak Marsit menjadi Kades Kajuanak Galis," ucapnya.

Artinya, dikatakan dia, dari tahun 2000 sampai 2016 beliau menjabat selama 16 tahun tanpa melalui proses pemilihan. Yang artinya cacat secara administrasi dan hukum.