Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah memberitahu Presiden Joko Widodo terkait penetapan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka sejak akhir September 2023.
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat Kasus Korupsi Harun Masiku
- KPK Geledah Rumah Ahmad Ali Nasdem, Sita Uang Rp3,4 Miliar Hingga Tas Branded
Hal itu diketahui dari dua foto berisi potongan surat bertuliskan KPK yang beredar di kalangan wartawan.
Dari foto pertama, menunjukkan tampak atas atau kop surat berlambang burung Garuda dan bertuliskan KPK. Dalam foto tersebut, berisi nomor surat R/4756/DIK.00/01-23/09/2023 perihal pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal surat 29 September 2023.
Sedangkan foto kedua menunjukkan tampak bawah surat dengan adanya tanda tangan dan nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diberitahukan kepada Bapak Presiden bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas nama Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019-2024," bunyi poin ketiga dalam potongan surat tersebut, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/10).
Namun demikian, hingga saat ini, baik Nurul Ghufron maupun Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri belum merespon terkait kebenaran potongan surat yang beredar tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Amien Rais Desak Mulyono Segera Dibawa ke Pengadilan
- Anggaran IKN Diblokir: Prabowo Pro Rakyat, Jokowi Pro Oligarki
- Pakar Hukum Pidana: Jaksa Agung Harus Izinkan KPK Periksa Jampidsus