Pakai Mesin Kasir Ganda, 5 Restoran di Kota Malang Diduga Tilap Pajak

Sejumlah Restoran yang diduga terapkan mesin kasir ganda atau dua akun/RMOLJatim
Sejumlah Restoran yang diduga terapkan mesin kasir ganda atau dua akun/RMOLJatim

Lima Restoran di Kota Malang diduga memakai mesin kasir ganda atau dua akun, sehingga aplikasi E-tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan.


Hal itu mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, dan daerah kehilangan potensi pendapatan pajak. 

Yang mana hal itu tertuang dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023. 

"Berdasarkan observasi lapangan, atas kegiatan pemeriksaan kepatuhan WP yang dilakukan oleh Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) atas lima WP (Wajib Pajak) Restoran yaitu OG, K, C, SSCU, dan R pada tanggal 8 April 2023 terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar, dengan cara menggunakan dua mesin kasir atau dua akun sehingga E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan," dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK.

Dari kelima WP Restoran, BPK menyebut restoran berinisial C selama tahun 2022 kurang bayar pajak sejumlah Rp 640.285.586,00 terhitung mulai Bulan Januari hingga Desember.

"Kekurangan pajak atas empat WP lainnya sampai berakhir pemeriksaan lapangan, masih dalam proses klarifikasi dan perhitungan terhadap WP oleh Bapenda Kota Malang," tulis BPK. 

Atas temuan itu, Bapenda Kota Malang mengaku sudah menindaklanjuti dari temuan BPK tersebut. Dengan melakukan beberapa langkah-langkah, diantaranya adalah pemanggilan terhadap wajib pajak (WP) untuk klarifikasi, menetapkan kurang bayar sesuai selisi antara temuan BPK dan pelaporan pajak. Melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan pelanggaran. 

Demikian dikatakan oleh Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto saat dihubungi melalui telepone selulernya, Selasa (3 /10).

"Sesuai Perda Nomer 16 tahun 2010 Pasal 86. Wajib Pajak dikenakan sanksi denda empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan," ujarnya.

Handi juga menjelaskan lima restoran yang disebut BPK dengan nama inisial itu. Diantaranya Inisial C yaitu Restoran Cocari, kemudian OG adalah Restoran Ocean Garden, Restoran inisial K yaitu Kaizen, selanjutnya R adalah Roketto. 

"BPK RI dari mana mengetahui itu, karena kita ajak saat razia dengan Satpol-PP.  Selisih itu karena disebabkan doubel akun. Karena kita ada bukti dan mereka tidak bisa mengelak. Kemudian kita berikan sanksi berupa denda, yaitu dari selisih dikali empat," tuturnya. 

"Sampai saat ini sanksi tersebut sudah mulai diangsur oleh sejumlah restoran itu, kecuali Ocean Garden. Kalau tidak diangsur, tim kita akan meluncur. Sanksi berupa denda itu, harus dibayarkan. Kalau mengenai nilai, Ocean garden total keselutuhan hampir satu miliar, dan itu sudah dikali empat. Dalam hal ini, Ocean Garden sudah mengajukan keberatan ke Wali Kota dan sudah dijawab. Namun, keberatannya ditolak sama Wali Kota. Harusnya langsung bayar, tapi sampai sekarang belum bayar. Kemarin kita sudah berikan tagihannya," imbuhnya. 

Ia pun memaparkan, bahwa sanksi berupa denda itu ada batas waktunya, yakni maksimal hingga Desember Tahun 2023 ini. 

"Kalau sampai Desember tahun ini mereka belum lunas, maka tahun depan menjadi piutang. Yakni tambah bunga 2 persen sesuai Perda. Jadi begini prosesnya, nanti dari Bapenda melakukan pemanggilan 3 kali, jika diabaikan kita alihkan ke Satpol-PP. Kalau masih belum bayar juga, kita limpahkan ke kejaksaan. Kan ada MoU dengan Kejaksaan, melalui Surat Kuasa Khusus ke Kejari.  Rata-rata mereka (5 WP Restoran) mengaku tidak tahu, kalau ada sanksi berupa denda hingga dikali empat itu. Padahal kita sering sosialisasikan," tegasnya.

Sementara itu, media ini mencoba melakukan konfirmasi ke sejumlah Restoran yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar tersebut. Diantaranya kepada Restoran Ocean Garden, Kaizen, Cocari, dan Roketto. 

Menanggapi persolan tersebut, Restoran Ocean Garden melalui Wuri Widyowati Widodo selaku General Manager (GM) mengatakan, sudah melakukan komunikasi dan telah menemukan titik terang dengan Bapenda Kota Malang terkait pembayaran sanksi berupa denda itu. 

"Tinggal tunggu waktu dan ngumpulin uang saja. Kalau mengenai jumlah nominal silahkan tanya ke Bapenda. Kita masih negoisasi. Kalau pembayaran kita sudah minta keringanan dengan diangsur. Cuma kalau nominal kita tetap bernegoisasi. Kita sebagai WP memiliki hak untuk mengajukan keringanan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon selulernya. 

"Sepertinya kita sudah menyetor ke Bapenda. Kalau nominalnya yang tahu pihak keuangan, soalnya devisinya sendiri-sendiri," tambahnya. 

Disinggung mengenai, adanya selisih yang belum terbayarakan akibat menggunakan memakai mesin kasir ganda atau dua akun. Pihaknya mengaku tidak semena-mena melakukan itu. 

"Sistemnya di kita, memang ada dua komputer. Ketika pas rame, dua komputer itu terpakai semua. Nah pada waktu itu antisipasi untuk Bulan Puasa. Biasanya kalau Bulan Puasa itu ramai. Kalau bukan bulan puasa, ya kita pakai satu aja," tuturnya.

Dia menekankan akan membayar sanksi denda tersebut, namun pihaknya meminta waktu. 

"Harapan kita segera menyelesaiakan dan lunas. Ini kan sebuah kewajiban dan memang harus dibayar. Cuma kita minta tempo aja, kita ngumpulin uang dulu. Ini kan sekarang momennya lagi sepi. Harapan kami ada petongan 50 persen," ungkapnya. 

Sedangkan untuk Restoran lainnya, seperti Cocari dan Kaizen masih belum bisa dikonfirmasi karena pihak manajemen tidak ada di tempat. 

Perlu diketahui, dalam upaya untuk optimalisasi pendapatan pajak daerah, Bependa telah melakukan beberapa upaya dan terobosan, antara lain pemasangan aplikasi E-Tax di sistem penjualan Wajib Pajak (WP).

E-Tax adalah sekumpulan aplikasi yang digunakan oleh Bapenda untuk memantau transaksi penjualan WP secara riil time. Penggunaan E-Tax di mulai tahun 2018 dan sampai tahun 2022 telah terpasang di 162 hotel dan 495 restoran di wilayah Kota Malang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen.