5 Restoran di Malang Pakai Mesin Kasir Ganda, LIRA Sebut Bisa Masuk Pidana

Gubernur LIRA Jawa Timur HM Zuhdy Achmadi/RMOLJatim
Gubernur LIRA Jawa Timur HM Zuhdy Achmadi/RMOLJatim

Kasus lima restoran di Kota Malang yang diduga memakain mesin kasir ganda atau dua akun, mendapat respon dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur.


"Masa selama satu tahun mereka (para restoran) lalai. Apalagi diketahui menggunakan dobel akun. Maksudnya apa? Kami menduga ada unsur kesengajaan," ujar Gubernur LIRA Jawa Timur HM Zuhdy Achmadi kepada Kantor Berita RMOLJatim di Malang, Jumat (6/10).

Lima restoran itu adalah restoran Cocari, Ocean Garden, Kaizen, Roketto, dan SSCU. Memakain dua akun itu menyebabkan aplikasi E-tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak daerah serta berpotensi kehilangan pendapatan pajak seperti dalam temuan BPK RI 2022.

“Ini termasuk dugaan tindak pidana khusus perpajakan,” ujar Zuhdy Achmadi.

Pria yang akrab disapa Didik tesebut menjelaskan, adanya jumlah selisih dari pajak yang disetor sangat merugikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui pendapatan asli daerah (PAD). 

"Tentu ini merugikan PAD Kota Malang. Maka sebagai masyarakat harus ikut memantaunya. Apalagi Ini kan pajak dari konsumen yang dititipkan bayar pajak ke Pemerintah, tapi oleh pihak restoran tidak disetorkan, maka jelas merugikan," tandasnya.

Ia berharap persoalan itu harus segera dituntaskan dan restoran itu harus ditindak tegas agar tidak ada yang mengulanginya. 

“Kami ikut menjadi korban. Kami ingin menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak tapi seakan-akan dihalang-halangi oleh ulah pihak restoran dengan dugaan penggelapan itu. Nanti mungkin bisa dibuktikan penggelapan benar atau tidaknya. Tolong jangan main-main. Jangan bilang jumlahnya hanya satu miliar atau dua miliar, namun dikali berapa restoran itu," tegasnya.

Disinggung soal restoran yang meminta serta mengajukan keringanan terhadap sanksi denda empat kali lipat, bahkan ada salah satu restoran yang ditolak oleh Wali Kota Malang, dia menyampaikan sah-sah saja, asalkan bukan nilai pokoknya. 

"Namanya kebijakan, kalau toh itu ditolak tidak salah Wali Kota Malang. Apabila restoran mau minta keringanan dari sanksi denda tidak masalah. Kalau yang nilai pokoknya tidak boleh diringankan. Kami mendukung langkah Pemkot Malang," terangnya.