5 Restoran Tak Setorkan Pajak Sesuai Omzet, DPRD Kota Malang: Itu Penggelapan, Bapenda Harus Tegas

Arief Wahyudi, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang/Ist
Arief Wahyudi, Anggota Komisi B DPRD Kota Malang/Ist

Lima restoran di Kota Malang yang terindikasi tak menyetorkan pajak sesuai omzet berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapat sorotan DPRD Kota Malang.


Anggota Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tegas menyikapi persoalan ini. “Kita berharap Bapenda melakukan langkah tegas,” ujar Arief Wahyudi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/10)

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan tindakan itu bisa masuk ranah pidana, karena adanya dugaan penggelapan pajak.

"Dulu lima pengusaha itu sudah kita panggil, kita ajak dengar pendapat dengan Bapenda. Pada waktu itu mereka (lima pengusaha) menyatakan mau melakukan perubahan sesuai aturan yang ada. Mestinya itu terus dikawal oleh teman-teman Bapenda. Bahkan waktu itu sudah minta bantuan Kejaksaan untuk mengawal," ungkapnya.

Karena itu, kata dia, jika sampai saat ini masih ditemukan kecurangan, tentu sudah tidak bisa ditoleransi lagi dan sudah masuk ranah pidana.

“Jangan sampai kita dipermainkan oleh para pengusaha itu, wong mereka itu narik pajak dari kita selaku konsumen. Namanya makan di sana, mestinya kewajiban kita membayar pajak di restoran itu. Kemudian restoran itu harusnya menyerahkan ke yang berhak yaitu pemerintah daerah melalui Bapenda. Kalau itu tidak dilakukan, tentu hal ini sangat disayangkan betul. Lah itu kan sudah penggelapan," tambahnya.

Menurut Arief Wahyudi, tindakan tegas dari Bapenda Kota Malang sangat mendesak dilakukan dalam menangani persoalan ini.

"Kami meminta kepada Bapenda untuk menindak tegas para restoran itu. Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan kecemburuan bagi resto yang sudah tertib membayar," tandasnya.

Perihal adanya dua akun atau dua mesin ganda, dia mengaku sudah mengetahuinya karena pada pada dengar pendapat saat itu diberitahukan. Bahkan diberitahukan nilai dugaan pajak yang hilang dari masing-masing restoran.

"Waktu itu diberitahukan (nilai masing-masing resto). Yang mana resto memakai dua akun atau dua alat mesin kasir. Yang mana, satu akun komputer pribadi dan satu akun sudah terpasang aplikasi E-Tax Bapenda Kota Malang," terangnya.

Dalam hal ini, Arief Wahyudi juga memuji langkah sejumlah restoran yang diduga menilap pajak, namun sudah mulai mengangsur pembayaran ke Bapenda.

Namun, bagi restoran yang belum membayar sama sekali, dia menyebut restoran itu tidak memiliki itikad baik. Selain itu, pihaknya akan segera memanggil Bapenda dalam menyikapi hal ini.

"Nanti kami akan melakukan hearing dengan Bapenda. Kalau sudah mentok seperti itu lakukan saja sesuai jalur hukum. Apakah jalur Pengadilan Negeri perdatanya atau bisa di pidanakan lewat laporan polisi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Lima Restoran di Kota Malang diduga memakai  mesin kasir ganda atau dua akun, sehingga aplikasi E-tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan. Hal itu mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak, dan daerah kehilangan potensi pendapatan pajak.

Yang mana Hal itu tertuang dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Tahun Anggaran (TA) 2022, dan diterbitkan laporan terbaru BPK RI pada tahun 2023 ini.

Untuk diketahui, kelima restoran itu adalah Restoran Ocean Garden, Restoran Kaizen, Restoran Cocari, Restoran Roketto dan SSCU.

Kemudian, dari ke lima Wajib Pajak (WP) Restoran, BPK juga menyebut restoran berinisial C yaitu Cocari selama tahun 2022 kurang bayar pajak sejumlah Rp 640.285.586,00 terhitung mulai Bulan Januari hingga Desember.

Sedangkan kekurangan pajak atas empat WP lainnya, sampai berakhir pemeriksaan lapangan, masih dalam proses klarifikasi dan perhitungan terhadap WP oleh Bapenda Kota Malang.