Uang Rp 30 M di Rumah Dinas Jadi Bukti Kuat Kasus Syahrul Yasin Limpo

Ali Fikri/net
Ali Fikri/net

Uang Rp30 miliar yang diamankan tim penyidik KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) menjadi bukti kuat perbuatan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan, gratifikasi, dan TPPU.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memanggil saksi-saksi untuk dikonfirmasi terkait temuan uang tunai Rp30 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS.

"Setelah ditemukan uang Rp30 miliar di rumah dinas Menteri Pertanian, tentu berikutnya kami konfirmasi kepada para saksi lebih dahulu," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (8/10).

Mengingat kata Ali, uang tunai Rp30 miliar yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Mentan di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu merupakan bukti kuat perbuatan korupsinya.

"Di rumah dinas ditemukan uang cash Rp30 miliar. Jangan lupakan kalau ini bukti kuat atas dugaan korupsi," pungkas Ali.

Pada Jumat (29/9), KPK secara resmi umumkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka maupun konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo; Sekretaris Jenderal Kementan 2021-sekarang, Kasdi Subagyono; dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020-2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023, Muhammad Hatta.

Dan pada Senin (2/10), KPK kembali umumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan hingga April 2024.