KPK Kembali Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Hakim Agung, Gazalba Saleh pakai kemeja batik warna biru dan mengenakan topi/RMOL
Hakim Agung, Gazalba Saleh pakai kemeja batik warna biru dan mengenakan topi/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


"Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (30/11).

Pemeriksaan Gazalba Saleh berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Gazalba sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.54 WIB. Namun, penampilan Gazalba Saleh ini serba tertutup, dengan mengenakan topi dan masker yang menutupi wajahnya.

Gazalba yang mengenakan kemeja batik warna biru ini didampangi seorang pengacaranya. Bahkan, saat menuju ruang pemeriksaan, Gazalba juga didampangi pengacaranya.

Hingga pukul 11.25 WIB, Gazalba bersama pengacaranya masih berada di ruang pemeriksaan di lantai dua.

Sebelumnya, Majelis Hakim MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas vonis Gazalba dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Putusan yang menolak kasasi JPU terhadap vonis bebas Gazalba Saleh tersebut telah dibacakan Majelis Hakim Kasasi MA pada Kamis (19/10). Putusan perkara nomor 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua Hakim Anggota, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.

"Mengadili, menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Penuntut Umum pada KPK tersebut," kata Ketua Majelis Kasasi MA, Dwiarso, Kamis (19/10).

Selain itu, Majelis Kasasi MA juga memutus membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan hingga tingkat Kasasi kepada negara.

"Demikian diputus dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023," pungkas Dwiarso.

Gazalba sendiri telah dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur setelah vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Negeri Bandung Bandung pada Selasa malam (1/8).

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, Majelis Hakim memvonis bebas Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Padahal, tim JPU KPK meyakini Gazalba Saleh bersama-sama dengan Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu Dolar Singapura.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan.

Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim menghukum Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news