Sesuai Putusan MK, Gibran Boleh Maju Capres-cawapres 2024 Meski Masih Jabat Walikota Solo

Gibran Rakabuming Raka/Repro
Gibran Rakabuming Raka/Repro

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru Re A, menunjukkan bahwa MK membolehkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, ikut maju pada Pilpres 2024.


Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil, menanggapi putusan MK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut.

"Kalau bunyi putusannya begitu, artinya ya seperti Gibran itu boleh maju untuk menjadi kepala negara atau dalam hal ini maju sebagai capres-cawapres," kata Kang Tamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/10).

Dalam hukum, lanjut Kang Tamil, terdapat penggunaan kata "atau" yang berarti pilihan. Sedangkan "dan/atau" merupakan diksi yang diberikan kepada pengambil keputusan untuk menyandingkan dua diksi atau mengambil pilihan salah satunya.

"Nah kalau saya lihat dalam diksi putusan ini, 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', artinya itu menjadi pilihan antara paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan publik," jelas Kang Tamil.

Menurut Kang Tamil, bunyi putusan MK tersebut sama seperti aturan yang membolehkan warga negara memilih jika sudah berusaha 17 tahun atau sudah menikah. Artinya, jika penduduk masih berusia 14 tahun namun sudah menikah, maka mempunyai hak memilih.

Sehingga, putusan tersebut membuat Gibran bisa maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 nanti. Mengingat, saat ini Gibran masih menjadi kepala daerah, yakni sebagai Walikota Solo.

"Maka ketika kita melihat korelasi atau perbandingan pandangan hukum itu, bila putusannya berbunyi demikian, artinya Gibran bisa dimajukan sebagai capres atau cawapres di 2024," pungkas Kang Tamil.

Pada hari ini, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru. Sehingga, bunyi Pasal 169 huruf 1 UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimum capres-cawapres berubah.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Dengan demikian, adik ipar Presiden Joko Widodo itu memastikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," demikian Anwar.