PAN Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Dalam Sehari PPK Sumberbaru Jember Disidang Dua Kali

Sidang pembacaan materi pokok laporan dari PAN/RMOLJatim
Sidang pembacaan materi pokok laporan dari PAN/RMOLJatim

Partai Amanat Nasional (PAN) benar-benar all out untuk mengungkap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Tak tanggung-tanggung PAN membuat laporan dobel dalam obyekpelan yang sama. Yang pertama dilaporkan saksi DPD PAN Jember ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DPP PAN ke Bawaslu RI. 


Dengan laporan itu, anggota PPK Sumberbaru mengikuti 2 kali persidangan dalam sehari. Sidang pertama digelar pada pukul 10.00. WIB. 

Sebanyak 12 terlapor, yang terdiri 5 Komisioner KPU Jember dan 7 orang dari PPK Sumberbaru. Materi pokok gugatan dibacakan kuasa hukum pelapor Saksi PAN Jember, Wiwin Ariesta.

"Kami melaporkan 12 orang penyelenggara Pemilu dari KPU dan PPK Sumberbaru. Sebab, para penyelenggara tersebut, dinilai tidak membacakan berita acara rekapitulasi D hasil, tingkat Kecamatan pada Rekapitulasi Penghitungan suara tingkat Kabupaten Jember," ucap Wiwin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (22/3).

Akibat tidak dibacakan itu, diduga telah terjadi perubahan D hasil pasca rekapitulasi ulang untuk pemilihan DPR RI di Kecamatan Sumberbaru, untuk dapil ( Daerah pemilihan) Jawa Timur 4. 

Data yang diinput adalah nilai yang berbeda dengan nilai yang sebenarnya, dari berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara model C hasil untuk pemilihan DPR RI, yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberbaru. 

Paska rekapitulasi ulang, dia menduga ada indikasi kecurangan atau mobilisasi atau perpindahan perpindahan suara yang luar biasa. 

"Ini berdampak pada pengurangan suara PAN sebanyak 2.084 suara, yang berpindah pada suara partai Gerindra Dapil Jember-Lumajang sebesar 2.020. Pengurangan ini, diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif," katanya.

Sementara Ketua KPU Jember, Muhammad Syai'in menyatakan bahwa kasus ini baru tahap proses dalam persidangan. Sebagai terlapor akan mengikuti mekanisme yang ada. 

"Kami akan memberikan tanggapan dalam persidangan, Selasa (26/3), karena hari ini (Jumat), hanya agenda pembacaan pokok laporan dari pelapor," katanya.

Syai'in juga menjelaskan bahwa  untuk hasil perolehan suara pileg 2024 sudah ditetapkan secara berjenjang di tingkat nasional. Pihaknya menyimak apa yang disampaikan pelapor adalah perselisihan hasil suara pemilu legislatif. 

"Namun untuk kasus perselisihan hasil, pihak yang berwenang menyidangkan perselisihan hasil untuk saat ini adalah Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.

Sementara Ketua Sidang pelanggaran Administrasi, Sanda Aditya Pradana, kemudian menunda sidang, Selasa pekan depan, dengan agenda jawaban dari terlapor Komisioner KPU Jember dan PPK Sumberbaru.

Sementara usai sholat Jumat, Bawaslu Kabupaten Jember, kembali menyidangkan laporan kedua dari PAN. Untuk sidang kali ini adalah laporan dari DPP PAN, dengan obyek yang sama, yakni PPK Sumberbaru. Namun dalam pembacaan pokok laporannya, kuasa hukum DPP PAN mengungkap data, yang berbeda, PAN mengalami penyusutan suara 1.932.

"PAN kehilangan suara sebanyak 1.932 suara paska hitung ulang di PPK sumberbaru. Akibatnya, PAN harus kehilangan kursi di Dapil Jember - Lumajang. Sebab, kehilangan suara tersebut, berpengaruh pada peringkat perolehan suara PAN pada perebutan kursi ke 8 atau terakhir di Dapil Jatim 4," jelas Kuasa Hukum DPP PAN, Nasrullah.

Dia menjelaskan, sebelum perhitungan ulang, perolehan suara PAN berada di peringkat ke 8, sehingga bisa meraih kursi 1 DPR RI. 

Namun setelah perhitungan ulang tersebut, suara PAN diduga berpindah ke partai Gerindra. Dengan demikian peringkat ke 8 diraih oleh partai Gerindra. Dengan demikian Caleg Gerindra bisa meraih kursi kedua. Karena itu, Nasrullah meminta Bawaslu menerima laporannya, untuk melakukan penyandingan data.

Saat ditanya terkait perbedaan data dalam persidangan dengan data yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jatim, sebanyak 2.084 suara, Nasrullah beralasan karena jumlah desa yang digunakan sampel berbeda.

"Untuk yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jatim, jumlah Desanya ada sebanyak 10 Desa dan untuk yang laporan DPP PAN, jumlah Desanya hanya ada 6 Desa," katanya.

Sementara Ketua sidang pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, menunda sidang pelanggaran Administrasi Pemilu 2024. 

"Kami menunda sidang, Rabu (27/3), untuk memberikan kesempatan pembacaan tanggapan dari terlapor PPK sumberbaru," katanya.