Soal Bantuan Dana Pokir ke Warga Tak Sesuai, Ketua PSI: Harusnya Tanggungjawab DPRD Kota Malang

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Mengenai bantuan Dana Pokok Pikiran (Pokir) berupa empat set alat musik hadrah (alat kesenian banjari) dari salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Malang terhadap Warga Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang tidak sesuai, kini mendapat tanggapan dari Ketua DPD PSI Kota Malang, Achmad Faried.


"Kalau kita dari struktural, ketika mendapat informasi sudah melakukan beberapa langkah awal. Ini semua masih proses. Apalagi surat keluhan warga itu ditujukan ke DPP, bukan DPD. Sehingga DPD sudah koordinasi semua," ujarnya saat dikonfirmasi. Jumat (19/10) 

Lebih jauh, Faried menuturkan telah mengkonfirmasi semua pihak, yakni terhadap warga, pihak Kelurahan Dinoyo dan yang bersangkutan kader PSI yang berinisial JS yaitu Jose Rizal tersebut. 

"Hasil konfirmasi itu mengatakan, bahwa dari pihak Kelurahan Dinoyo mengetahui telah menyerahkan empat set alat kesenian banjari tersebut. Yang mana hal itu dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) barang. Kemudian kami juga sudah ke warga yang mengirim surat ke DPP PSI. Selanjutnya, DPD PSI Kota Malang juga telah mencoba bertanya ke Jose Rizal soal surat dari warga yang dikirim ke DPP PSI itu, katanya suruh membiarkan," bebernya.

Bahkan, Faried juga menyampaikan tidak bisa melangkah jauh, karena Dana Pokir merupakan bagian dari legislatif. 

"Jadi gini, setahu kami Pokir itu kan legislatif ya. Dan tidak ada sangkut pahutnya dengan partai. Begitu pengajuannya, apakah ada dari kami struktural partai ikut menandatangani pengajuan? Yang ada yaitu Anggota DPRD. Terlepas itu dari partai PSI maupun partai lain. Sifatnya mereka anggota DPRD, bukan anggota partai saat mengajukan pokir. Dengan hal ini otomatis yang lebih berhak adalah dari legislatif. Kami PSI, hanya partai politik kebetulan memiliki kader di DPRD," terangnya. 

"Begitu menjadi anggota dewan, segala fasilitas, tugas dan kerjanya kembali menjadi pribadinya sendiri yang harus tunduk serta patuh dengan Ketua DPRD. Tidak bisa, Mas. Ketika berbicara Pokir tanpa melibatkan pengajuan dari partai politik. Yang paling punya hak, mengetahui dan mengesahkan juga dari legislatif. Seharusnya anggota ini bertanggung jawab terhadap Ketua DPRD," imbuhnya

Terakhir, Farid juga menegaskan, perihal dana Pokir itu bukanlah tanggung jawab partai.

"Dalam hal ini, PSI hanyalah mengkontrol. Sebenarnya jika masalah dana Pokir itu bukanlah tanggung jawab partai. Sebab, yang mengetahui dana Pokir itu seharusnya anggota atau pimpinan DPRD Kota Malang," pungkasnya. 

Sekadar informasi, pada berita sebelumnya telah dijelaskan warga Dinoyo mengeluh, bahkan terpaksa mengirim surat pengaduan ke DPP PSI soal kader PSI yang dinilai  memberikan dana bantuan Pokir yang tak sesuai. 

Yang mana, asalnya mendapat empat set alat musik hadrah (alat kesenian banjari). Namun hanya mendapat satu set yang diberikan sejak Juli 2023. Hingga saat ini, warga Dinoyo tak kunjung menerima tiga set sisahnya tersebut.