Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Makin Perkuat Sinergitas Pencegahan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Ist
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Ist

Jelang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semakin memperkuat sinergitas antarlembaga sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran kampanye yang digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, sinergitas dengan lembaga negara menjadi salah satu langkah pencegahan yang disiapkan.

"Bawaslu kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk KPU, kepolisian, jaksa, dan lembaga terkait, bersinergi mencegah dan menindak praktik politik uang," kata Bagja, Senin (23/10).

Menurutnya, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri melakukan pencegahan, mengingat luasnya wilayah pengawasan, hingga tingkat desa.

"Bawaslu hanya bisa menegakkan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari," katanya.

Dia juga menjelaskan, berdasar Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan Pemilu.

"Bawaslu menyusun IKP sebagai peringatan dini. Setidaknya ada lima isu krusial, politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras dan antar-golongan), kampanye media sosial, netralitas ASN, dan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri," urainya.

Tahapan paling rawan terjadi politik uang yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.

Karena itu, langkah lain yang dilakukan Bawaslu adalah pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif, pengawasan kampanye, pelaporan dan pengaduan, penyelidikan dan penegakan hukum, serta sanksi dan hukuman.

"Jika ditemukan bukti kuat praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan," pungkasnya.