KPU-Bawaslu Sepakat Surat Suara Tertukar di 6.084 TPS Sah

Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2)/RMOL
Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2)/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disepakati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap bahwa surat suara tertukar di 6.084 tempat pemungutan suara (TPS) adalah sah.


Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, surat suara yang tertukar di ribuan TPS itu meliputi pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Dalam situasi ini, karena ada surat suara tertukar dan telah tercoblos, sikap kami, pertama, untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, dan dihitung sebagai suara partai," kata Hasyim, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Sementara untuk Pileg DPD RI dipastikan tidak ikut dihitung dan dinyatakan tidak sah. Karena setiap provinsi memiliki calon berbeda-beda.

"Hal itu dicatat dalam formulir berita acara kejadian khusus, yang menunjukkan ada kejadian khusus di TPS-TPS itu," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan sepakat dengan kebijakan KPU, yang menyatakan surat suara tertukar tetap sah dan dihitung sebagai suara Parpol.

"Kami sudah menyepakati surat edaran mengenai surat suara yang tertukar dan sudah tercoblos, sah, dan dihitung sebagai suara Parpol," katanya.

"Kami akan sampaikan (keputusan) ini ke teman-teman di tingkat ad hoc," kata Bagja.