Pemerintah-DPR Didorong Buat UU Rumah Rakyat Untuk Atasi Backlog Perumahan

JAKARTA-Peran sektor properti khususnya perumahan bagi perekonomian Indonesia dinilai memiliki dampak sangat besar.


Selama ini sektor perumahan telah membuktikan mampu memberikan kontribusi dalam mewujudkan mimpi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah yang layak huni. 

Untuk itu, Pemerintah diminta turun tangan guna mendukung sektor perumahan melalui penerbitan Undang-Undang semisal Mortgage Banking atau Pembiayaan Perumahan. 

Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mengatakan, pada Tahun 1950, Wakil Presiden ke-1 Indonesia M Hatta menyatakan 50 tahun mendatang atau pada tahun 2000, Indonesia diharapkan merdeka dari kepemilikan rumah. 

Namun pada kenyataannya, ketika Presiden ke-2 Indonesia Soeharto lengser, angka kekurangan rumah di Indonesia hanya sebesar 5,3 juta unit.

Panangian mengungkapkan, kini angka backlog perumahan di Indonesia melonjak mencapai sekitar 12,7 juta unit.  

Untuk mengatasi kesenjangan yang semakin lebar tersebut, perlu keberpihakan nyata dari Pemerintah salah satunya dengan segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage Banking. 

“Apakah mungkin negara [Pemerintah] itu turun tangan untuk membuat Undang-Undang Perbankan versi baru, termasuk Undang-Undang Bank Syariah, Undang-Undang Bank Konvensional, dan Undang-Undang Mortgage Banking baik syariah maupun konvensional. Ujungnya kehadiran merak itu adalah sebagai alat yang bakal membantu pemerintah dalam program rumah rakyat,” jelas Panangian di Jakarta, Senin (23/10). 

Panangian merinci, ketika di masa akhir jabatan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, angka pembiayaan rumah dalam satu tahun mencapai sekitar 200.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR). 

Namun, kata dia, prestasi tersebut terus turun hingga ke 40.000 unit, sejalan dengan terjadinya krisis. Secara perlahan, kini penyaluran tersebut naik kembali ke posisi 200.000 unit rumah per tahun setelah Presiden Joko Widodo mengusung Program Satu Juta Rumah. 

“Jadi perumahan ini memang perlu keberpihakan Pemerintah dengan mau tidak mau Pemerintah harus segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage Banking. Apalagi sekarang angka backlog sudah sangat tinggi dan target selanjutnya bagaimana nanti bisa menyalurkan hingga 1,3 juta KPR sehingga target zero backlog di 2045 bisa tercapai,” kata Panangian. 

Menurut Panangian, keberpihakan Pemerintah tersebut juga mendesak dilakukan karena melesatnya sektor perumahan akan turut membantu ekonomi nasional. 

“Sektor perumahan itu terkait dengan sekitar 180  subsektor lainnya. Jadi kalau saat ini saja, kontribusi sektor perumahan terhadap ekonomi nasional hanya 2% saja, bayangkan jika presentase tersebut bisa didongkrak naik maka  dampaknya akan lebih dahsyat lagi,” pungkas dia.