PDIP Kota Madiun Pecat Kader Indisipliner

Kantor DPC PDI Perjuangan kota Madiun/RMOLJATIM.
Kantor DPC PDI Perjuangan kota Madiun/RMOLJATIM.

hsan Abdurrahman Sidiq alias Sanos anggota DPRD kota Madiun dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pemecatan Sanos dituangkan dalam dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan no. 908/KPTS/DPP/X/2023.


"Surat pemecatan Ihsan kami terima dari DPP surat tersebut tertanggal 12 Oktober 2023 dan ditandatangani langsung oleh ibu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Krisyanto. Suratnya kami terima pada tanggal 16 Oktober 2023 jam 18.30 wib." kata Ketua DPC PDI Perjuangan Anton Kusumo saat ditemui di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Madiun kepada kantor berita RMOLJATIM, Rabu (25/10). 

Anton menambahkan, dasar pemecatan Sanos dalam surat keputusan DPP yang diterimanya, karena yang bersangkutan tidak mengindahkan instruksi DPP partai terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan. Pun, pemecatan Sanos juga merupakan akumulasi dari hasil evaluasi internal partai. 

"Jadi dalam isi surat keputusan itu, dasar pemecatannya, dikarenakan Sanos tidak melakukan kewajiban kontribusi secara rutin kepada partai, tidak disiplin kehadiran dalam rapat-rapat anggota dewan, serta melakukan tindakan yang merugikan nama baik dan citra partai dimata masyarakat. Yaitu terjaring operasi tangkap tangan saat balap liar di ringroad," ujar Anton. 

Informasi yang diperoleh, Sanos sebelumya sudah pernah mendapatkan peringatan keras dan terakhir dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur, saat terjaring operasi tangkap tangan balap liar pada medio Juni tahun 2020 saat masa pandemi covid. Hingga berita ini ditulis, Sanos belum memberikan tanggapan. Meski sudah dihubungi melalui ponselnya.