Pakar Hukum Minta MKMK Tidak Terlalu Lama Bersidang Putuskan Ketua MK

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari/RMOL
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari/RMOL

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dimintai tidak berlama-lama dalam bersidang untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim konstitusi, terkait putusan syarat usia capres-cawapres.


Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari dalam diskusi Polemik bertajuk "Konsekuensi Putusan MKMK", pada Sabtu (4/11).

"Makanya saya merasa tidak perlu MKMK bersidang terlalu lama, ngapain bersidang terlalu lama? Toh sudah nyata-nyata terlihat relasinya (keluarga Jokowi)," kata Feri.

Lagipula, kata Feri, sidang etik bukanlah sidang sengketa hasil pemilu atau sidang perkara pidana lainnya yang memerlukan waktu panjang, karena harus mengungkap fakta-fakta dibalik peristiwa tersebut.

"Dalam perkara ini tidak dibutuhkan itu," kata dia.

Feri menyebut bahwa putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi tersebut tidak berpengaruh pada putusan MK soal syarat usia capres-cawapres.

"Saya tidak melihat bahwa ini bisa langsung mutandis begitu dijatuhi putusan MKMK dengan sendirinya putusan MK itu dapat dianggap tidak sah," tuturnya.

Hadir narasumber lain dalam diskusi tersebut antara lain mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Denny Indrayana, Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Prof Suparji Ahmad, Politisi PPP Achmad Baidowi, Politisi Perindo Tama Langkun.