Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam ungkap kasus narkoba di Mapolres Metro Jakbar, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (3/11)/Ist
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam ungkap kasus narkoba di Mapolres Metro Jakbar, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (3/11)/Ist

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan 20 tersangka yang berlangsung selama satu bulan, dari September hingga Oktober 2023. 


Dari pengungkapan ini, sebanyak 224 kilogram sabu dan 11.356 butir pil ekstasi berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Satresnarkoba berhasil mengungkap sabu sebanyak 224.263,37 gram atau setara dengan (224 kg) dan ekstasi sebanyak 11.356 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakbar, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (3/11).

Pengungkapan kasus ini terjadi di 11 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah. Mereka yang diamankan rata-rata berperan kurir dan pengendali.

Lanjut Syahduddi, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang ada. Salah satunya pengungkapan yang mencolok adalah penyelundupan sabu seberat 6 kilogram dari Malaysia ke Jambi melalui jalur laut.

"Kurir-kurir ini rata-rata mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta per kilogram untuk mengantarkan sabu," jelas Syahduddi dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.


ikuti update rmoljatim di google news