Dugaan Bagi-bagi Kavling IKN Sampai ke Telinga KPK, Siap Ditelusuri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/Ist
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata/Ist

Kabar bagi-bagi kavling di lokasi Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sudah sampai ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menerima kabar tersebut yang diduga dilakukan oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

Alex mengatakan, KPK sudah diminta pemerintah untuk mengawal program pembangunan IKN, mulai dari persiapan hingga pembangunan infrastruktur. KPK pun juga telah melakukan koordinasi dengan Menteri Bappenas.

"Kemarin saya di Samarinda, itu salah satu topik yang kami bahas dan menjadi fokus Korsupgah untuk wilayah Kalimantan Timur, salah satunya terkait dengan IKN ini," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (11/3).

Pada acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Samarinda, jelas Alex, Kanwil BPN Kalimantan Timur memaparkan bahwa kawasan inti IKN sekitar 6 ribu hektare telah clear.

"Mungkin yang dimaksud ini (kavling) kawasan pengembangannya. Bagaimana penyelesaiannya nanti, tentu menjadi domainnya Kementerian ATR/BPN," kata Alex.

Sedangkan terkait infrastruktur, pihaknya akan koordinasi dengan Kementerian PUPR agar tidak terjadi penyimpangan atau korupsi.

"Saya tidak tahu apakah Bupati PPU juga bagi-bagi kavling atau tidak. Kalau ada informasi seperti itu pasti akan didalami penyidik, kepada siapa saja dibagi-bagi. Sejauh ini baru rumor dan harus dicari kebenarannya," pungkas Alex.