Ungkap Kematian Wanita Cantik di Hotel, Polres Bondowoso Belum Tau Pasti Penyebabnya

Foto : Kasat Reskrim (tengah) saat ungkap kematian IMD oleh suaminya/ist
Foto : Kasat Reskrim (tengah) saat ungkap kematian IMD oleh suaminya/ist

Beberapa waktu lalu, seorang wanita cantik (IMD) 32 tahun meninggal dunia karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya sendiri yakni (FZ).


Terbaru Polres Bondowoso melakukan ungkap kasus kematian IMD yang terjadi di hotel Ijen View tersebut. 

Namun belum tau pasti apa penyebab kematian korban lMD yang tega dihabisi nyawanya oleh suaminya sendiri itu. 

Tersangka FZ sempat mengelak dan menyembunyikan tentang kematian Korban lMD dengan berdalih bahwa Korban lMD meninggal dirumah dan tidak di Hotel, setelah Mayat Korban lMD dimandikan, ditemukannya beset pada tubuh korban serta punggung dan juga kaki kanan bengkak. 

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso menjelaskan, "Bahwa diduga terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian pada Korban lMD (Istri) yang dilakukan oleh suaminya sendiri (FZ), " ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (10/11). 

Disebutkan kejadian tersebut terjadi di dalam kamar Hotel Ijen View Kota Bondowoso dengan nomer kamar 301. Berawal pada hari Sabtu (21/10) lalu, korban lMD menjemput bu Dodik (bibi korban) di Desa Maskuning Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso. 

"Meminta untuk dibawa kerumahnya yang ada di Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dengan maksud untuk menjaga anak-anaknya," jelasnya.

Selanjutnya tersangka FZ bersama Korban lMD memboking kamar Hotel Ijen View, sebelumnya keduanya sempat foto selvi yang dilanjutkan oleh tersangka FZ memberikan Narkotika jenis Inex kepada Korban lMD, 

"Namun beralibi jika Korban lMD mengkonsumsi Narkotika jenis Inex, " tambahnya.

Atas tindakan Tersangka FZ yang telah tega menghabisi nyawa istrinya sendiri akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP.