Pembentukan Badan Pemulihan Aset Negara diharapkan bisa memaksimalkan upaya pengembalian dan pengelolaan aset negara dari tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
- Kejagung Pastikan Tuntaskan Kasus Korupsi BTS 4G
- Pemilu 2024 Usai, Kejagung Didesak Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS
- Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi BRI Unit Petemon Surabaya
"Badan Pemulihan Aset ini peningkatan dari organ yang ada sebelumnya. Maka, ini positif guna lebih mengefektifkan pengelolaan aset yang dikelola oleh Kejaksaan karena harus dikelola secara profesional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).
Sejauh ini, upaya pemulihan aset korban masih dilakukan parsial oleh masing-masing satuan kerja (satker) Kejaksaan dan belum terintegrasi dalam satu sistem.
"Juga kegiatan pemulihan aset atas permintaan dari negara lain, baik secara formal dan informal belum diselenggarakan secara baik oleh Kejaksaan. Sehingga, perlu dilakukan pembenahan," tutur Prof Agus.
Maka dari itu, pembentukan Badan Pemulihan Aset oleh Kejagung RI yang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) diharapkan bisa membuat pelaksanaan kewenangan dalam pemulihan aset lebih efisien, transparan, dan akuntabilitas.
"Untuk memastikan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset dilaksanakan optimal, maka perlu dilakukan sistem pemulihan aset terpadu (integrated asset recovery system/lARS) yang terpusat," tutup Agus.
Saat ini, Kejagung RI baru memiliki Pusat Pemulihan Aset sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perjak) Nomor Per-006/A/JA/3/2014. Organ tersebut berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin).
Sesuai Perjak 7/2020, tugas dan wewenang PPA adalah memulihkan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang dirampas negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Aset yang dirampas tersebut kemudian dikembalikan kepada korban, baik negara, perseorangan, korporasi, lembaga, dan lainnya.
- Mas Dhito Resmi Daftar Cabub Kediri di Partai NasDem
- PKB Usung Direktur RSUD Dolopo Madiun Sebagai Cawabup Dampingi Hari Wuryanto
- Surabaya Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Wali Kota Eri Cahyadi: Wujud Transparansi Pelayanan