Bapenda Madiun Sidak THM Yang Belum Bayar Pajak

Sidak tempat hiburan terkait wajib pajak pengusaha tempat hiburan malam/RMOLJATIM.
Sidak tempat hiburan terkait wajib pajak pengusaha tempat hiburan malam/RMOLJATIM.

Kewajiban membayar pajak harus tetap dilakukan pengusaha sebagai wajib pajak (WP), meskipun perijinannya belum ada. Hal ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah no. 900.1.13.1/13823/Keuda tentang Pejelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral bukan logam dan Batuan.


"Jadi kegiatan sidak kemarin malam, semata-mata kita ada surat edaran dari menteri dalam negeri terkait kewajiban wajib pajak, fokus kemarin malam pajak hiburan. Bagaimana wajib pajak itu yakni pertama kewajiban membayar pajak harus dilaksanakan meskipun perijinannya belum ada," kata Kepala Badan pendapatan daerah kabupaten Madiun M Hadi Sutikno dikutip kantor berita RMOLJATIM, kamis (30/11). 

Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa pak Tik ini sidak tersebut untuk mendorong wajib pajak agar mengurus perijinannya. Sosialisasi terkait surat edaran tersebut dimulai dari wilayah kecamatan Dolopo.

Ada tiga tempat sasaran yang dituju, sesuai daftar di Bapenda yakni Karaoke Crown, Karaoke Batil dan Warung D'jati jawa desa rejosari kecamatan kebonsari. Dalam daftar di Bapenda, tiga tempat tersebut tidak memenuhi kewajiban selaku wajib pajak. 

"Sementara kita menentukan tiga locus itu karena didaftar kami tiga locus itu tidak memenuhi kewajiban sebagai selaku wajib pajak todak ada setoran pajaknya kepada pemerintah daerah sehingga kita melakukan sidak untuk mendorong mereka patuh dan segera membayar kewajibannya," terangnya. 

Dijelaskan pula, PBJT dalam hal ini pajak hiburan potensinya sangat besar, karena dalam pembahasan yang masih dalam proses UU no. 1 yang diajukan evaluasi kepada kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan dari PBJT di kabupaten Madiun akan naik signifikan yang tadinya 35 persen akan ditingkatkan menjadi 60 persen. 

"Potensinya sangat besar karena pajak hiburan diregulasi dengan UU 28 sekarang ada tindaklanjutnya di UU 1 2022 perda lama itu potensinya 35 persen bruto. Jadi pendapatan mereka beberapa 35 persen harus disetorkan ke kas daerah. Sedangkan nanti diproses UU 1 2022 yang masih diajukan evaluasi kepada kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan kita tingkatkan menjadi 60 persenpersen," ujarnya. 

Sementara itu, anggota komisi C DPRD kabupaten Madiun Budi Wahono mengatakan bahwa sidak yang dilakukan Bapenda beserta OPD lain tersebut untuk mengkomunikasikan kewajiban pelaku usaha tempat hiburan malam khususnya kewajiban membayar pajak.

Selain itu mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus perijinannya. Karena hingga saat ini banyak pengusaha tempat hiburan malam tidak melengkapi perijinan. 

"Kita mulai bersama Bapenda, Satpol PP dan OPD lain turun di kegiatan lokasi lokasi tempat hiburan . Kita mencoba mengkomunikasikan kewajiban pelaku usaha utamanya pajak. Saat sidak kita bisa melihat kesanggupan mereka untuk melengkapi semua persyaratan yang ada. Otomatis akan ada evaluasi," pungkas Budi Wahono.[ADV]


ikuti update rmoljatim di google news