Gegara Diminta Uang Kembalian, Juru Parkir RHU Keroyok Pengunjung

Teks: Tersangka AN digiring penyidik unit Reskrim Polsek Karangpilang
Teks: Tersangka AN digiring penyidik unit Reskrim Polsek Karangpilang

NA warga Jalan Kedurus Surabaya akhirnya dijebloskan dalam sel penjara. Pasalnya, dia menganiaya pengunjung tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), tempatnya bekerja di kawasan Jalan Raya Mastrip.


Masalahnya sepele. Tersangka geram saat korban memaksa meminta uang kembalian ongkos parkir. Padahal saat itu, korban hanya memberikan uang Rp 5 ribu kepada tersangka. Dari cekcok mulut, tersangka langsung menghajar korban di lokasi itu.

"Korban dimintai uang parkir pelaku yang merupakan juru parkir sebesar Rp 5 ribu. Korban minta kembalian ke tersangka. Dan terjadi, perdebatan dan pertengkaran," kata Kapolsek Karangpilang Kompol Risky Fardian.

Tak hanya sendiri, tersangka saat itu turut dibantu oleh teman-temannya. Hanya saja, hingga saat ini mereka masih dalam upaya pengejaran petugas. "Ada pelaku lain yang ikut membantu tersangka dalam kejadian penganiayaan itu," tandas Risky.