NA warga Jalan Kedurus Surabaya akhirnya dijebloskan dalam sel penjara. Pasalnya, dia menganiaya pengunjung tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), tempatnya bekerja di kawasan Jalan Raya Mastrip.
- Cara Dishub Surabaya Cegah Jukir Tarik Retribusi di Atas Ketentuan
- Pesan Wali Kota Eri: Warga Surabaya Jangan Bayar Parkir Kalau Tidak Diberi Karcis
- Serahkan Bingkisan kepada 314 Juru Parkir, Bupati Ipuk: Terima Kasih Telah Membantu Ketertiban di Banyuwangi
Masalahnya sepele. Tersangka geram saat korban memaksa meminta uang kembalian ongkos parkir. Padahal saat itu, korban hanya memberikan uang Rp 5 ribu kepada tersangka. Dari cekcok mulut, tersangka langsung menghajar korban di lokasi itu.
"Korban dimintai uang parkir pelaku yang merupakan juru parkir sebesar Rp 5 ribu. Korban minta kembalian ke tersangka. Dan terjadi, perdebatan dan pertengkaran," kata Kapolsek Karangpilang Kompol Risky Fardian.
Tak hanya sendiri, tersangka saat itu turut dibantu oleh teman-temannya. Hanya saja, hingga saat ini mereka masih dalam upaya pengejaran petugas. "Ada pelaku lain yang ikut membantu tersangka dalam kejadian penganiayaan itu," tandas Risky.
- Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Hiburan Malam yang Jual Mihol saat Ramadan
- 10 Hari Pertama Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel Tempat Hiburan hingga Tertibkan Perang Sarung
- Cara Dishub Surabaya Cegah Jukir Tarik Retribusi di Atas Ketentuan