Praktisi hukum Hans Sutha meminta Kejaksaan Agung untuk menetapkan Staf Ahli di Komisi I DPR RI, Nistra Yohan, dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
- Diduga Lakukan Plagiat Merk Pupuk, Anggota DPRD Gresik Jadi Terdakwa
- Herry Luther Pattay Desak Kejari Surabaya Periksa Dua Outsourching Terlibat Mafia Perijinan
- Empat Bos Es Krim Zangradi Divonis Bersalah Gelapkan Saham
"Kita dorong Kejagung untuk segera keluarkan DPO untuk Nistra Yohan agar segera ditangkap," ujar Hans Sutha dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/12).
Nama Nistra Yohan menjadi sorotan, setelah saksi mahkota yakni Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang menyebut ada aliran uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo ke sejumlah pihak. Salah satunya ke Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar.
"Sampai sekarang Nistra Yohan belum ditemukan. Ia diduga menerima uang Rp70 miliar kasus BTS," kata Hans.
Menurutnya, keterangan Nistra Yohan menjadi kunci untuk membuka tabir aliran uang rasuah itu. Terutama, untuk mencari tahu siapa yang memberikan perintah dia menerima uang Rp70 miliar.
"Kehadiran Nistra sangat penting untuk mengungkap siapa yang memerintahkan dia menerima uang Rp70 miliar itu," tandasnya.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota