Soal Aliran Uang Rp70 M, Kejagung Diminta Tetapkan Staf Ahli Komisi I DPR RI Nistra Yohan sebagai DPO

Gedung Kejaksaan Agung/Net
Gedung Kejaksaan Agung/Net

Praktisi hukum Hans Sutha meminta Kejaksaan Agung untuk menetapkan  Staf Ahli di Komisi I DPR RI, Nistra Yohan, dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.


"Kita dorong Kejagung untuk segera keluarkan DPO untuk Nistra Yohan agar segera ditangkap," ujar Hans Sutha dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/12).

Nama Nistra Yohan menjadi sorotan, setelah saksi mahkota yakni Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang menyebut ada aliran uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo ke sejumlah pihak. Salah satunya ke Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar.

"Sampai sekarang Nistra Yohan belum ditemukan. Ia diduga menerima uang Rp70 miliar kasus BTS," kata Hans.

Menurutnya, keterangan Nistra Yohan menjadi kunci untuk membuka tabir aliran uang rasuah itu. Terutama, untuk mencari tahu siapa yang memberikan perintah dia menerima uang Rp70 miliar.

"Kehadiran Nistra sangat penting untuk mengungkap siapa yang memerintahkan dia menerima uang Rp70 miliar itu," tandasnya.