Beberkan Bukti Otentik di Persidangan, Penggugat Berharap Hakim PN Semarang Batalkan Merek Etawaku 

Merek produk “Etawaku” yang sedang diperkarakan di Pengadilan Niaga PN Semarang/Ist
Merek produk “Etawaku” yang sedang diperkarakan di Pengadilan Niaga PN Semarang/Ist

Perkara pembatalan merek “Etawaku” sudah memasuki agenda kesimpulan. Rencananya akan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 12 Desember 2023 mendatang.


Perkara ini terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor Perkara  3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg, didaftarkan pada tanggal 6 Oktober 2023. 

Imam Subekhi selaku penggugat  menyatakan sebagai pemilik merek dan sudah membuktikan di hadapan hakim dengan berkas otentik, berupa sertifikat halal untuk Merek Etawaku Coklat, Etawaku Natural dan Etawaku Kedelai dari Majelis Ulama Indonesia berupa Sertifikat Halal Nomor 12160002850915 tanggal 26 September 2015.

Hal ini sebagaimana diungkap Kuasa Hukum Imam Subekhi, Jekrinius H Sirait dalam keterangannya, Jumat (8/12).

"Penggugat sudah membuktikan berkas otentik kepemilikan merek berupa Izin Edar dari BPOM dengan nomor PN.06.07.51.12.17.0841.PKPE/MD/0197 tanggal 18 Desember 2017 untuk produk susu kambing dan krimer bubuk dengan nama dagang Etawaku dengan Nomor Izin Edar: BPOM RI MD 803112001030, dan banyak bukti yang mendukung yang diajukan penggugat untuk menyatakan bahwa Imam Subekhi adalah pemilik merek sejak tahun 2015," kata Jekrinius.

Imam Subekhi, lanjutnya, telah membuktikan sebagai peracik serbuksusu etawaku dan dengan teamnya selaku pendesign logo etawaku yang beredar hingga saat ini sejak tahun 2018.

Sedangkan tergugat yaitu Mukit Hendrayatno, menurut Jekrinius, membuktikan beberapa bukti dan bukti pendaftaran merek miliknya yang terdaftar pada tanggal 3 September 2021 dan 29 Desember 2022.

Jekrinius berharap dengan bukti-bukti yang mendukung, hakim dapat membatalkan merek-merek etawaku milik tergugat.

"Tentunya dengan pertimbangan bahwa kepemilikan merek terdaftar milik tergugat diajukan dengan itikad tidak baik sesuai pasal 21 ayat 3 Undang undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang menyebutkan bahwa pemohon yang beritikad tidak baik adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen," urai Jekrinius.

Selain itu tergugat sebagai pemohon merek diduga dalam mengajukan mereknya diajukan dengan itikad tidak baik karena diajukan tanpa adanya izin resmi dari penggugat selaku pendesign, peracik dan yang telah memiliki merek sejak tahun 2015.