Masyarakat Kota Madiun Bisa Lapor KPU atau Bawaslu Jika Keberatan Ada Atribut Kampanye di Rumah

Novery Wahyu Hidayat/RMOLJatim
Novery Wahyu Hidayat/RMOLJatim

Masyarakat Kota Madiun dapat segera lapor ke KPU atau Bawaslu jika tidak berkenan atas keberadaan atribut kampanye peserta Pemilu 2024.

Masyarakat juga bisa langsung melepasnya secara mandiri atribut-atribut kampanye yang dipasang tanpa izin di kediamannya. Sementara itu, tidak ada sanksi khusus yang diberikan terhadap pelanggar ini, kecuali penurunan atribut kampanye.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat usai rapat koordinasi pengawasan distribusi logistik Pemilu di salah satu hotel di Kota Madiun kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (9/12).

"Jika ada yang keberatan langsung sampaikan ke pihak KPU dan Bawaslu. Agar KPU dan Bawaslu bisa menyampaikan langsung kepada peserta pemilu untuk mencopotnya. Sanksinya diturunkan, karena tidak sesuai dengan pengaturan tentang tata cara pemasangan alat peraga di ruang privat," kata Novery.

Ia menambahkan, bahwa pemasangan APK di rumah pribadi harus dilakukan secara sukarela dan seizin warga bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa Pemilu adalah sebuah proses demokrasi yang seharusnya dilakukan dengan gembira, bukan sebagai ajang mengancam warga.

"Tidak boleh diancam, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi bukan proses ancam-mengancam," ungkapnya.

Sesuai aturan, pemasangan atribut kampanye hanya diperbolehkan di ruang-ruang publik. Itu pun terdapat beberapa titik ruang publik yang tidak bisa dipergunakan.

Masa kampanye sendiri telah dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Novery juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pengancaman terkait Pemilu 2024 ke Bawaslu atau Kepolisian.

Laporan tersebut dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti apakah tindakan tersebut melanggar hukum Pemilu atau hukum umum.

Sebelumnya, Agus Harianto atau Agus Gemoy, warga Lumajang, Jawa Timur, mendapat somasi dari tim sukses (timses) seorang calon anggota legislatif (caleg) setelah aksinya mencopot stiker kampanye yang menempel di kaca jendela rumahnya menjadi viral di media sosial.

Kejadian bermula ketika Agus mengunggah video protesnya di akun TikTok @agoesgemoy. Dalam video tersebut, Agus menyampaikan pesan kepada tim sukses caleg agar tidak sembarangan menempelkan stiker kampanye di rumah orang tanpa izin.

Video aksi Agus mencopot stiker kampanye tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. Beberapa hari setelahnya, Agus menerima surat somasi dari timses caleg yang stikernya dia copot.

Menurut Agus, timses caleg tersebut meminta agar video tersebut dihapus karena telah menjadi viral. Namun, Agus menolak dan menjelaskan bahwa video tersebut tidak mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap caleg maupun partai politik.


ikuti update rmoljatim di google news