2 Anggota PPS di Bangkalan Dipecat, Diduga Tak Taat Praktik Kavling Suara Pemilu 2024

Aksi protes pemecatan anggota PPS Desa Kalapayan, Kecamatan Sepuluh, di depan Kantor Bawaslu Bangkalan/RMOLJatim
Aksi protes pemecatan anggota PPS Desa Kalapayan, Kecamatan Sepuluh, di depan Kantor Bawaslu Bangkalan/RMOLJatim

Pemecatan dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kalapayan, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, berbuntut panjang. Dua anggota PPS itu dipecat karena dinilai tidak bekerja.


Tak terima dipecat, dua anggota PPS Kalapayan didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Risang Bimawijaya, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (27/12/2023). Mereka melaporkan proses pemecatan yang dianggapnya tidak adil.

Puluhan warga Desa Kalapayan juga ikut serta dengan menggelar aksi di depan kantor Bawaslu. Mereka menuntut keadilan dan mempertanyakan prosedur pemecatan yang dilakukan tanpa melalui pleno terlebih dahulu.

Risang menegaskan, pemecatan dua anggota PPS tersebut dilatarbelakangi oleh masalah lain, yaitu penolakan anggota PPS terhadap perintah KPU untuk melakukan kavling Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ini bukan audiensi, tapi kami datang ke sini untuk melaporkan sengketa administrasi. Kami khawatir bahwa KPU dan Bawaslu memiliki hubungan CS-an. Oleh karena itu, kami membawa massa sebagai bentuk protes terhadap pemecatan ini," kata Risang dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Risang, praktik kavling TPS bertujuan untuk menentukan petugas yang akan terlibat dalam pemungutan suara, termasuk dalam hal perolehan suara yang tidak sah atau suara yang tidak hadir.

Ia menyebut bahwa praktik semacam ini sudah berlangsung lama di Bangkalan, namun baru kali ini terungkap secara nyata.

"Praktik ini seolah-olah hanya menjadi formalitas belaka. Hasilnya hanyalah selembar kertas berupa formulir C1. Formulir ini berasal dari KPPS. Mereka memiliki motif untuk melakukan kecurangan demi kepentingan salah satu caleg DPR-RI," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan kode etik pemilu di Desa Kalapayan.

Mustain menyatakan bahwa pelapor telah menyertakan bukti berupa dokumen dan CD berisi percakapan.

Laporan ini melibatkan 8 orang terlapor, terdiri dari 5 orang komisioner KPU dan 3 orang anggota PPK Kecamatan Sepuluh. Bawaslu akan melakukan kajian terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor untuk memastikan kebenarannya.

"Mereka melaporkan adanya proses pemberhentian terhadap mereka sebagai anggota PPS Desa Kalapayan yang menurut mereka melanggar tata cara prosedur secara administratif," ujar Mustain.

Ia mengaku Bawaslu memiliki waktu 7 hari untuk memproses laporan ini. Dalam periode tersebut, mereka akan melakukan pleno untuk menentukan apakah laporan ini dapat didaftarkan dan apakah memenuhi unsur formil dan materiil serta jenis pelanggarannya.

Hingga saat ini, Kantor Berita RMOLJatim belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak KPU Bangkalan dan PPK Kecamatan Sepuluh.