Kadispendik Jember Klaim Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS untuk Kegiatan K3S

Komisi D dipimpin ketua Komisi D, KH Muhammad Hafidzi Kholis, saat hearing dengan Dinas pendidikan Jember, Hadi Mulyono/Ist
Komisi D dipimpin ketua Komisi D, KH Muhammad Hafidzi Kholis, saat hearing dengan Dinas pendidikan Jember, Hadi Mulyono/Ist

Kepala Dinas pendidikan Jember Kabupaten Jember, Hadi Mulyono menyatakan sekolah bisa menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). 


Penggunaan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP (Bantuan Operasional Untuk Satuan Pendidikan).

Demikian dia ditegaskan saat hearing dengan komisi D DPRD Jember, menyusul adanya  pengaduan Kemite Sekolah SDN Curahnongko 08, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember ke DPRD Jember. Selain itu hearing juga dilakukan aduan penjualan Badge Lokasi Sekolah di Sekolah SDN Rambipuji 02.

"Kami baru menerima pengaduan dari komite sekolah tersebut, Jumat (22/12) kemarin," ucap Hadi Mulyono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim di ruang komisi D DPRD Jember, Rabu ( 27/12).

Atas pengaduan itu, pihaknya tengah menelusuri dengan menurunkan petugas pengawas sekolah ke terkait 2 aduan masyarakat ke dispendik. Pihaknya sudah menindaklanjuti untuk tetap menciptakan sekolah yang sejuk dan nyaman dan anak didik bisa menjalani proses belajar dengan baik. 

"Aduan pertama tentang penggunaan dana BOS, yang dinilai menyimpang di SDN Curahnongko 08 Tempurejo. Padahal apa yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya di lapangan," katanya.

Dia menjelaskan bahwa penggunaan dana BOS sudah atur dalam Permendikbudristek nomor 63 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pengolahan dana BOSP. Sesuai Permendikbudristek tersebut, sudah diatur ada anggaran yang bisa digunakan untuk pengembangan kompetensi, peningkatan pembelajaran dan ekstra kurikuler atau kegiatan K3S.

Kemungkinan hal ini terjadi miskomunikasi antara pihak sekolah dan komite. Karena itu, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada komite SDN Curahnongko 08.

Sedangkan di SDN Rambipuji 02, masyarakat, lanjut dia, mengadukan tentang penjualan badge lokasi sekolah. 

"Padahal badge lokasi, hanya tersedia pada masing-masing sekolah. Tidak bisa beli di pasar Tanjung (Pasar Induk Tradisional di Jember)," jelasnya.

Ketua Komisi D DPRD Jember, KH Muhammad Hafidzi Kholis, menjelaskan hearing ini mengklarifikasi pengaduan masyarakat tersebut, terkait penggunaan anggaran, yang bersumber dari APBN. Hal ini untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai dengan regulasi. 

"Kami ingin suasana sejuk di semua lembaga pendidikan, apalagi saat ini sudah memasuki tahun politik. Kami langsung mengklarifikasi kepala dinas pendidikan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat, yang dipercayakan kepada komisi D," ucap legislator PKB ini. 

Sebelumnya, konflik persoalan dana BOS SDN Curahnongko 08 Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, tidak hanya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), yakni kejaksaan dan Kepolisian.

Bahkan sejumlah pengurus Komite Sekolah SDN 08 Curahnongko mendatangi Kantor DPRD Jember dan mengadukan adanya dugaan penyelewengan BOS senilai Rp 55 juta.

"Dugaan penyelewengan dana BOS terjadi dalam kurun waktu 18 bulan, sejak pertengahan 2022 hingga 2023," ucap Ketua Komite SDN Curahnongko 08, Samsul, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (25/12).

Menurutnya bahwa jumlah siswa di sekolah tersebut sebanyak 33 siswa, mendapatkan BOS sebesar Rp 80 ribu per bulan, sehingga jumlahnya setiap bulan Rp 2.640.000 setiap bulannya. Dugaan penyelewengan terjadi 18 bulan, saat kepala sekolahnya mulai dijabat Plt. Jumlahnya sekitar Rp 55 juta.

Namun dari penelusuran komite sekolah, lanjut Samsul, dana bos tersebut, tidak digunakan sebagaimana mestinya, dalam petunjuk tehnis di dinas pendidikan. 

"Dana itu malah lebih banyak untuk kegiatan K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah). Seperti digunakan uang transport Kepala Sekolah, dan beberapa kegiatan yang diduga mengarah untuk kepentingan pribadi, seperti iuran dan dan rekreasi," katanya.

Dijelaskan Samsul, kecurigaan Komite Sekolah bermula pihak lembaga penyelenggaraan pendidikan dasar ini, selalu berdalih tidak cukup duit untuk melakukan perbaikan yang kecil-kecil pada  fasilitas belajar. Seperti pengecatan dan pembenahan atap tidak bisa.

"Pihak sekolah selalu berdalih, tidak punya cukup dana untuk memperbaikinya, padahal ada dana BOS," katanya.

Untuk menutup kekurangan dana itu, sepihak pihak SDN Curahnongko 08 meminjam uang kepada Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (KPRI) Arta Sentana, Kecamatan Tempurejo sebesar Rp 15 juta.