Keluh Kesah 696 Guru PAI di Jember, 1 Tahun Terkatung-katung Belum Bisa Ikut Program PPG

Ketua Komisi D DPRD Jember KH Hafidzi Kholis saat menerima masukan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Jember Ismail dan para  rektor di Jember/Ist
Ketua Komisi D DPRD Jember KH Hafidzi Kholis saat menerima masukan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Jember Ismail dan para rektor di Jember/Ist

Sedikitnya 696 guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember yang sudah lulus seleksi pretest belum bisa mengikuti PPG (Pendidikan Profesi Guru), sehingga akan berdampak pada kesejahteraan mereka.


Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Pendidikan dan para rektor universitas di Jember baik negeri maupun swasta.

"Kami meminta masukan kepada Dinas Pendidikan Jember, para rektor di sejumlah mampus di Kabupaten Jemberr, karena pernah melaksanakan PPG," kata Ketua Komisi D DPRD Jember, KH Muhammad Hafidzi Kholis," dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (18/3).

Kampus dimaksud diantaranya Universitas Jember, UIN KHAS Jember, Universitas Islam Jember (UIJ) dan Universitas Muhamadiyah Jember.

Dia menjelaskan, sesuai masukan tadi, jumlah guru mata pelajaran PAI di lingkungan Diknas seperti di TK, SD dan SMP, jumlahnya hampir 700 orang. Selain itu, masih ada 593 guru PAI yang belum mengikuti seleksi tes.

"Kami berharap adanya pertemuan dengan para rektor dan Dinas Pendidikan untuk segera ada jalan keluarnya," terangnya.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Jember, Ismail dalam kesempatan hearing membenarkan adanya ratusan guru mata PAI yang sudah lulus seleksi pretest tapi belum bisa mengikuti PPG. 

"Kami laporkan Dispendik menerima total 1.931 guru PAI di Jember, baru 646 orang yang mengikuti sertifikasi PPG dalam jabatan. Sedangkan peserta PPG untuk guru PAI yang lulus seleksi tahun 2022 dan 2023 sebanyak 696 orang," jelas Ismail.

Dia menjelaskan pelaksanaan PPG tahun 2023 lalu sesuai petunjuk teknis dibiayai APBN dari DIPA Kemenag. Namun untuk pelaksanaan PPG di lingkungan Kemenag tahun 2024, untuk guru 696 PAI tersebut masih belum dilaksanakan karena belum ada petunjuk teknisnya.

"Pelaksanan PPG tahun 2023 mengacu pada SK Sekjen Kemenag nomor 115 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program PPG dalam jabatan," katanya.

Sesuai juknis tersebut, pembiayaan PPG bisa menggunakan DIPA APBN dan APBD. Besaran biaya dijelaskan untuk guru katagori 1 dan katagori 2 berbeda.

"Pembiayaan untuk katagori 1 biayanya Rp5 juta dan untuk katagori 2 biayanya Rp5,5 juta," jelas dia.

"Perlu kami tambahkan, pada DIPA Dinas Pendidikan tahun 2024 belum kami anggarkan untuk PPG guru PAI, karena belum ada juknisnya," pungkasnya.