Kejari Madiun Lidik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Kolam Renang yang Mangkrak

Keterangan foto : Kolam renang di desa Sukosari Dagangan/net
Keterangan foto : Kolam renang di desa Sukosari Dagangan/net

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyelidiki dugaan korupsi kasus dua proyek kolam renang yang mangkrak. Total nilai dua proyek kolam renang itu lebih dari Rp 1,5 miliar. 


Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan dua kolam renang yang mangkrak di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan itu dilakukan setelah jaksa mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Jadi kami sementara menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan dua kolam renang di dua desa di Kabupaten Madiun. Satu kolam renang berada di Kecamatan Gemarang dan satu lagi berada di Kecamatan Dagangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, Jumat (29/12). 

Kejaksaan sudah memanggil pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut. Mulai dari pelaksana proyek, aparat pemerintah dua desa, hingga pejabat terkait lainnya.

Informasi yang diperoleh, proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun menghabiskan anggaran Rp 931 juta. Anggaran pembangunan kolam renang bersumber dari alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 561 juta dan Bantuan Keuangan Khusus Rp 370 juta pada 2021. Sedangkan kolam renang Sukosari didanai bantuan keuangan khusus tahun 2022 senilai Rp 600 juta.

Anggaran itu bersumber dari APBD yang peruntukkan dan pengelolaan ditetapkan oleh pemda untuk mempercepat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Namun saat ini pembangunan kolam renang tersebut mangkrak.