Kasus Pengrusakan Sekretariat PPS Desa Tegal Jati, Bawaslu Bondowoso: Bukan Tindak Pidana Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bondowoso saat jumpa pers/RMOLJatim
Bawaslu Kabupaten Bondowoso saat jumpa pers/RMOLJatim

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso memastikan kasus pengrusakan sekretariat PPS Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumber Wringin oleh orang tidak dikenal (OTK) bukan sebuah tindak pidana pemilu.


Ketua Bawaslu Bondowoso Nani Agustina mengatakan pihaknya telah mengkaji kasus tersebut bersama pihak kepolisian. Kedua instansi ini bersama Kejaksaan dan Pengadilan masuk dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

"Kami tetapkan bahwa kejadian itu bukan masuk pada tindak pidana pemilu, dan kami serahkan pada pihak berwajib," tegasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (2/1).

Nani mengaku langsung turun pasca kerjadi pengrusakan tersebut meninjau tempat kejadian perkara (TKP). 

"Kami turun langsung bersama Pj Bupati, KPU serta muspika setempat," tegasnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bondowoso Ismaili menjelaskan alasannya bahwa kasus itu tidak masuk tindak pidana pemilu.

"Kami tidak menemukan cantolan pasal pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, terkait perusakan gedung atau sarpras sebagai pidana pemilu," kata Ismaili.

Ismaili menyatakan, pintu masuk ke pidana pemilu bisa dilakukan bila terjadi perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau tempat kampanye.

"Jika pengrusakan APK atau tempat kampanye, baru jadi pintu masuk ke pidana pemilu," ucapnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu mempersilakan KPU melakukan advokasi hukum atas insiden perusakan kantor PPS tersebut.

"Jadi kasus ini ditangani pihak berwajib. Kami berharap ada kepastian hukum dan hukum benar-benar adil bagi masyarakat," paparnya.

Bawaslu juga merespon mengenai dugaan perusakan sebagai aksi protes terhadap dugaan kecurangan rekrutmen KPPS.

"Sejak awal mulai dari proses pengumuman rekrutmen KPPS, kami melakukan waskat (pengawasan melekat). Dari penelusuran sejauh ini, tidak ditemukan pelanggaran administrasi dan kode etik dari PPS Tegal Jati," bebernya.

Namun demikian, sampai ada tindakan anarkis, maka Bawaslu juga akan mendalami kasus tersebut.

"Kami akan melakukan pendalaman untuk memastikan rekrutmen KPPS sesuai SOP," pungkasnya.