Berkas  Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Mayat Kasus Covid-19 Jember Tak Kunjung Lengkap, Polres Jember Ajukan  Supervisi Ke KPK

Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat saat dikonfirmasi Penanganan Kasus Honor Pemakaman Mayat korban Covid-19/ist
Kapolres Jember, AKBP Mohammad Nurhidayat saat dikonfirmasi Penanganan Kasus Honor Pemakaman Mayat korban Covid-19/ist

Meski Sudah ada penetapan 2 tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Mayat Kasus Covid-19, Namun pemberkasan kasus laporan tahun 2021 masih terkatung-katung. Berkas Perkara Penyidikan ( BAP) terkait dugaan penyelewengan honor relawan Covid-19 tak kunjung P-21 (dinyatakan lengkap). Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, mengembalikan berkas kasus tersebut ke penyidik Polres Jember, karena dinilai belum cukup alat bukti.


Menurut Kapolres Jember, AKBP Mohamad Nurhidayat, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jember sudah menuntaskan berita acara penyidikan ( BAP) bahkan sudah dilakukan pelimpahan  tahap 1 (penyerahan berkas perkara ke kejaksaan. 

"Namun berkas tersebut bolak-balik dikembalikan lagi penyidik dengan menyertakan P-91 (petunjuk)," ucap Kapolres Nurhidayat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/1).

Karena itu lanjut dia saat rapat Koordinasi ( Rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihaknya sudah meminta supervisi  ke  KPK, kira-kira apa yang harus dilakukan penyidik. Sebab, antara penyidik dan kejari Jember memiliki sudut pandang yang berbeda dalam penanganan kasus tersebut.

"KPK  akan mengkaji secara resmi  kasus tersebut, karena dalam  supervisi sebelumnya,  hanya dilakukan secara lisan," katanya .

"Kami juga berharap tidak ada kasus yang menggantung dan harus ada kepastian hukum, kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak," sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jember  menetapkan 2 tersangka kasus laporan dugaan korupsi dana honor covid 19 tahun 2021.  Keduanya berinisial MD dan PS, Masing-masing adalah ASN di BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Pemkab Jember.