Setoran Pajak Digital ke Negara dari Google CS Rp6,76 Triliun di 2023

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Setoran pajak digital yang berasal dari Google, Netflix dan lain sebagainya telah diterima negara sebesar Rp6,76 triliun sepanjang tahun 2023.


Laporan tersebut dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/1) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital.

"Total penerimaan PMSE Rp16,9 triliun yang terdiri dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp6,76 triliun setoran 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Adapun penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) digital tersebut berasal dari 163 badan usaha yang ditunjuk DJP.

Pemungutan pajak digital ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual badan usaha yang telah ditunjuk di Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan pemerintah untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Saat ini, pemerintah sendiri masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE lainnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Dalam ketentuan pemungutan pajak, pemerintah mengeluarkan kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia yang telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.