Perangkat Desa Aktif Lolos Jadi Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo Dari PAN

Kepala Desa Kramat Agung Bantaran Probolinggo, Abdullah saat menunjukkan perangkat desanya sebagai Caleg DPRD. /RMOLJatim
Kepala Desa Kramat Agung Bantaran Probolinggo, Abdullah saat menunjukkan perangkat desanya sebagai Caleg DPRD. /RMOLJatim

NJD seorang Kepala Dusun Tengah B Desa Kramat Agung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo yang masih aktif  menjabat ini, ternyata diketahui lolos masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 melalui partai PAN dengan no urut 1.


Abdullah Kepala Desa Kramat Agung mengatakan, seharusnya sesuai aturan NJD harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan diri menjai caleg saat ini.

"Saya pribadi kaget, kok bisa lolos di DCT pemilu mas. Padahal saat awal mengurus surat-surat keperluannya (SKCK), perangkat bernama (NJD) ini mengaku bukan untuk mendaftarkan diri menjadi caleg," katanya, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (8/01).

Sebagai kepala desa, Abdullah langsung mengambil tindakan tegas. Karena merasa bertanggungjawab atas perangkatnya yang masih aktif menjabat di desanya tersebut.

"Berdasarkan temuan data yang ada, saya segera melaporkannya ke Bawaslu dan KPU. Bahkan dari pihak Panwascam setempat, sudah melakukan klarifikasi ke pihak desanya tentang jabatan NJD yang masih aktif sebagai Kepala Dusun Tengah B saat ini," tambahnya

Selain itu, hari ini pihaknya juga melaporkan ke PMD bagian hukum Pemkab Probolinggo. 

Agar perangkat yang bermasalah masuk DCT Pemilu itu segera dicopot sebelum pencoblosan Pileg di laksanakan nanti.

"NJD harus diberhentikan sebagai Kepala Dusun karena lolos menjadi seorang Caleg PAN dengan nomer urut 1 di desanya. Ini jelas melanggar aturan, yakni dalam UU nomer 6 tahun 2014 tentang desa telah dijelaskan secara tegas bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara baik ABN maupun APBD," tegasnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi Tola Edi selaku Divisi PP dan Datin Bawaslu Kabupaten Probolinggo menyampaikan, jika temuan Caleg merangkap jabatan sebagai Kepala Dusun aktif itu tinggal menunggu informasi dari KPU setempat.

"Intinya mas, sudah dilakukan klarifikasi dan dikirimkan Sarper ke KPU," jelasnya, melalui WhatsApp selulernya.

Berharap polemik pelanggaran pemilu yang terjadi di Desa Kramat Agung Probolinggo ini bisa teratasi dengan cepat, karena akan menganggu kondusifitas Pemilu 2024.