Berkurang 5.520 Suara, Saksi dari Caleg PAN Jember Kembali Minta Hitung Ulang

Foto: Khaidir Windu Setiaji, saat memberikan keterangan Pers, di tempat Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten,, di Hotel Aston Jember/ RMOLJatim
Foto: Khaidir Windu Setiaji, saat memberikan keterangan Pers, di tempat Rekapitulasi suara tingkat Kabupaten,, di Hotel Aston Jember/ RMOLJatim

Surat suaranya berkurang lagi, saksi caleg DPR RI PAN Jember kembali meminta hitung ulang lagi.


Permintaan ini menyusul belum adanya respon dari Bawaslu Kabupaten Jember soal keberatan atas berkurangnya suara caleg DPR RI Partai Amanat Nasional ( PAN).

 Sebab, hingga mendekati waktu berakhirnya penghitungan suara, belum ada tanda-tanda Bawaslu Kabupaten Jember, mengeluarkan rekomendasi penghitungan ulang seluruh caleg DPR RI di Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.

"Kami sudah beberapa kali melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu, namun hingga saat ini, mendapatkan tanggapan. Banyak temuan yang mengungkapkan terkait pemilu 2024 di kecamatan sumberbaru, yang menimbulkan keraguan akan integritas hasil rekapitulasi ulang pada tingkat kecamatan," ucap saksi DPD  PAN Jember, Khaidir Windu Setiaji, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu ( 6/3).

Dia menjelaskan, saat rekapitulasi ulang di kecamatan, hampir semua partai, ada pengurangan suara.  Karena itu, pihaknya meragukan kinerja Bawaslu, termasuk PPK yang mengurangi angka pada caleg kami, Abdus salam, yang tadinya 10.280 suara di kecamatan Sumberbaru. 

"Namun usai hitung ulang, suara caleg kami, PAN hilang 5.520 suara. Itu yang menjadi kejanggalan kami, ada apa di balik ini," katanya.

Khaidir Windu, juga mempertanyakan saksi PAN,  yang tidak dilibatkan  dalam perhitungan ulang tersebut. Terlebih lagi dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Suara tingkat kabupaten, dokumen hitung ulang tersebut dibacakan. Padahal belum ada saksi yang tanda tangan dengan alasan waktu yang sangat terbatas. 

"Sesuai hasil rapat internal, kami menyerukan, pertama untuk melakukan perhitungan ulang untuk suara DPR RI di kecamatan sumberbaru, dengan cara menyandingkan from C Hasil salinan, dan Form D Hasil di kecamatan sumberbaru. Kedua menyepakati hasil akhir dari penyandingan form  C hasil dan D hasil tersebut, sebagai keputusan final, yang ditandatangani dan disyahkan okeh KPU Jember, Bawaslu dan saksi -saksi partai ditingkat kabupaten," harap dia. 

Dia juga menegaskan jika hingga berakhir rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten Jember, belum juga ada tanggapan, DPD PAN Jember mengejarnya hingga rekapitulasi suara hingga jenjang Provinsi hingga MK.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim, hingga Rabu ( 6/3) belum berhasil dikonfirmasi.