Bawaslu Bondowoso Proses Laporan Kasus Dugaan Intervensi Rekrutmen KPPS Desa Padasan

Bawaslu Kabupaten Bondowoso saat jumpa pers/RMOLJatim
Bawaslu Kabupaten Bondowoso saat jumpa pers/RMOLJatim

Bawaslu Bondowoso telah resmi menerima laporan kasus dugaan intervensi proses rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar.


Bawaslu Bondowoso berjanji akan memproses dan melakukan kajian terlebih dahulu sesuai dengan aturan atas laporan dugaan penyimpangan pembentukan calon anggota KPPS Desa Padasan itu.

"Kami lakukan kajian sesuai aturannya. Apakah laporan tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya," kata Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu Komisioner Bawaslu Bondowoso Ahmad Zairudi dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/1).

Sebelumnya, Pemuda Desa Padasan melaporkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Padasan dan Caleg Golkar ke Bawaslu Bondowoso dengan dugaan telah terjadi intervensi dari Caleh Golkar dalam proses rekrutmen anggota KPPS di Desa Padasan.

"Kami Pemuda Desa Padasan melaporkan kepada Bawaslu Bondowoso atas dugaan PPS Desa Padasan tidak netral dan adanya intervensi campur tangan oknum Caleg saat proses pelaksanaan rekrutmen anggota KPPS Desa Padasan untuk Pemilu 2024," ujar Imam Mahfud.

BACA: Dugaan Caleg Golkar Intervensi Rekrutmen KPPS Resmi Dilaporkan ke Bawaslu Bondowoso

Selain anggota PPS dan Caleg Golkar itu, Mahfud menduga juga ada keterlibatan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pujer berinisial KN, yang berperan mengamankan nama-nama calon anggota KPPS Desa Padasan sesuai titipan Caleg Golkar tersebut.

Untuk itu, Mahfud meminta Bawaslu Bondowoso untuk melakukan evaluasi, bahkan merombak total terhadap produk hasil pembentukan calon anggota KPPS di Desa Padasan.  "Kami nilai sudah cacat prosedur, cacat hukum, dan tidak profesional," tegasnya. 

Mahfud meminta agar Bawaslu memproses seluruh PPS Desa Padasan dan pihak-pihak lain sebagai terlapor agar diproses sesuai dengan aturan yang ada. 

"Apabila juga terdapat pelanggaran etik maka harus diproses sesuai regulasi yang ada," tegasnya.


ikuti update rmoljatim di google news