Terungkap! Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho/RMOL
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho/RMOL

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pendahuluan terkait dugaan pungutan liar di Rutan KPK.


Hasil sementara berdasar pemeriksaan pendahuluan, Dewas KPK mencatat pungutan liar di Rutan KPK mencapai Rp6,1 miliar.

Dalam pemeriksaan pendahuluan, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang, terdiri dari mantan tahanan KPK, pegawai Rutan, hingga mantan pejabat Rutan KPK.

"Dari 137 orang yang pernah bertugas di Rutan, 93 cukup alasan untuk kita bawa ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat melaporkan kinerja Dewas KPK 2023, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Dari pemeriksaan pendahuluan itu, kata dia, pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, salah satunya dokumen setor uang.

Dewas menyatakan menindaklanjuti temuan itu dengan sidang etik terhadap 93 orang terperiksa. Dewas membagi menjadi 9 berkas perkara, 6 berkas untuk 90 orang, dan 3 berkas untuk masing-masing terperiksa sisanya.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian," ungkap Albertina.

Bila ditotal nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,148 miliar lebih.

"Ini tentu berbeda dengan teman-teman di penyelidikan masalah pidananya," pungkas Albertina.

Dewas bakal menggelar sidang etik untuk 6 berkas perkara (90 orang terperiksa) pada Rabu besok (17/1).