Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariyadi Nilai Sangat Tepat Pernyataan Gibran akan Cabut IUP Penambangan Ilegal

Bambang Hariyadi saat ditemui di Planet Kopi Hotel Aston Jember/RMOLJatim
Bambang Hariyadi saat ditemui di Planet Kopi Hotel Aston Jember/RMOLJatim

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi mendukung pernyataan Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka yang akan mencabut Ijin Usaha Penambangan ( IUP) perubahan tambang yang melanggar. Hal ini untuk memberi efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal. 


Pernyataan dukungan itu disampaikan pria yang biasa dipanggil BBG ini menanggapi pernyataan sejumlah pihak yang menuding pernyataan pencabutan IUP tidak benar. 

"Karena yang namanya tambang ilegal memang tidak ada ijinnya," begitu penyampaian Netizen usai debat Minggu (21/1) kemarin.

"Menurut saya apa yang disampaikan Cawapres Gibran sudah sangat tepat," kata Bambang Hariyadi, kepada sejumlah wartawan di Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (23/1).

Menurut Bambang, penambangan ilegal tidak akan bisa terjadi kalau tidak ada pemilik IUP (Ijin Usaha Pertambangan) resmi atau pemilik ijin resmi yang memberikan atau meminjamkan dokumennya. Hal ini yang disebut dengan dokumen terbang.

"Karena kita ketahui, bahwa penjualan komuditas pertambangan wajib memakai dokumen resmi, yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM (Energi dan Sumberdaya Mineral)," katanya.

"Selama tidak ada pemilik ijin resmi yang memberikan tidak akan ada penambang ilegal," sambungnya.

Menurut dia, bahwa penambangan ilegal ini hanya akibat karena sebabnya adalah adanya pemberian dokumen atau IUP resmi kepada pelaku penambangan ilegal. 

Bambang kemudian memberi contoh upaya pengusutan kasus dugaan tambang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, milik konsesi PT Antam TBK.

Penambangan ilegal ini, dilakukan oleh oknum-oknum penambang ilegal. Namun penjualan hasil penambangan secara ilegal tersebut menggunakan IUP-IUP milik perusahaan lain. 

"Ini hampir sama dengan pelaku pencurian dengan penadah motor. Jadi habiskan dulu penadahnya, selama tidak ada penadahnya pencurian tersebut, tidak mungkin terjadi," terang legislator Partai Gerindra DPR RI dari Dapil Jember-Lumajang ini. 

"Makanya saya tergelitik jika ada yang menyampaikan, yang namanya tambang ilegal memang tidak ada ijinnya. Memang betul tambang ilegal tidak ada ijin, tapi menjualnya harus ada ijin," tegas pria asal Jember ini.

Karena untuk menjual barang tambang, kata dia juga harus menunjukkan RKAB Pertambangan yang dikeluarkan kementerian ESDM. 

Sebelumnya, dalam debat Cawapres Gibran mengatakan akan mencabut IUP sebagai solusi sederhana untuk menindak pengusaha tambang nakal. Sebab, hal ini sudah tertuang dalam UUD 1945 dan aturan lainnya.

"Dari pasangan Prabowo-Gibran, simpel saja solusinya. IUP-nya dicabut. Izinnya dicabut. Simpel. Karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4. Dan juga Pancasila sila 4 dan 5. Kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Gibran dalam debat di gedung Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, pada Minggu Ahad (21/1) kemarin.