Keterlibatan Presiden dalam Pemilu

Presdien Joko Widodo/ net
Presdien Joko Widodo/ net

KEIKUTSERTAAN presiden dalam berkampanye menjadi perbincangan “panas”. Hal itu bukan hanya terjadi dalam media televisi utama, live streaming, media massa online, YouTube, media sosial lainnya, termasuk TikTok.

Keikutsertaan presiden berkampanye ditafsirkan sebagai keberpihakan. Ditafsirkan jauh sebelumnya sebagai “cawe-cawe” secara terang benderang dan pengakuan secara terbuka.

Tindakan presiden ditafsirkan telah melanggar asas netralitas. Melanggar kepantasan dan kepatutan. Mengikuti nafsu syahwat berkuasa membangun “Republik rasa Kerajaan”. Memberlanjutkan dinasti politik. Dan seterusnya, yang bermacam-macam sesuai persepsi dan tafsir dari masing-masing pemirsa.

Faizal Assegaf, yang merupakan bagian dari Petisi 100 secara terang-terangan mengatakan bahwa presiden perlu diperiksa kejiwaannya, setelah berbagai provokasi pemakzulan mengalami kegagalan.

Demikian pula setelah gerakan moral, yang mengusulkan, agar para menteri mengundurkan diri sekalipun pemilu sudah sangat dekat. Terpikirkan ketakutan provokasi pemilu berpotensi rusuh.

Kegaduhan-kegaduhan tersebut ternyata merupakan gaya prasarana dan sarana penyajian negatif untuk membangun bahwa momentum pemilu merupakan peristiwa suksesi, yang penting. Momentum guna menyadarkan masyarakat untuk tidak memilih jalan sebagai golput. Golongan yang tidak bersedia untuk menentukan memilih siapa paslon presiden dan caleg di tingkat kabupaten, kota, provinsi, dan nasional.

Gaya pemberitaan yang serba negatif sebagai tampilan kritik keras, namun untuk maksud membangkitkan kesediaan berpartisipasi secara aktif bersedia mencoblos pilihan pada waktu 14 Februari 2024.

Pasal 42 ayat (1) dalam UU Pemilu 42/2008 memperkenankan kampanye yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Akan tetapi, Pasal 44 ayat (1) dan (2) melarang keberpihakan terhadap paslon. UU tersebut membuka celah hukum tentang berkampanye dan keberpihakan.

Pasal tersebut di atas diulang kembali berdasarkan Pasal 87 ayat (1) dalam UU Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 8/2012 untuk kegiatan berkampanye. Selanjutnya berdasarkan Pasal 299 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam UU Pemilu 7/2017 dilakukan pengulangan bahwa Presiden mempunyai hak berkampanye.

Jadi, singkat kata bukan berarti presiden dengan sengaja telah melanggar UU dan etika dengan cara merencanakan pemerintahan dinasti, melainkan apa yang dikerjakan oleh presiden tampil dalam kampanye PSI, maupun paslon lainnya, bukanlah didesain sejak awal untuk memberlanjutkan kekuasaan lebih dari 2 periode; melainkan menggunakan hak berdasarkan UU Pemilu tahun 2008, 2012, dan 2017, yakni jauh sebelum Gibran Rakabuming Raka masuk sebagai cawapres.

Perubahan ketentuan dalam berkampanye dan keberpihakan itu sudah terjadi sebelum periode pemerintahan Presiden saat ini. rmol news logo article

Penulis adalah peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), pengajar Universitas Mercu Buana