Anggota DPRD Jember Angkat Bicara Soal Pemeriksaan Puluhan Kades dan Perangkat Desa

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni/RMOLJatim
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni/RMOLJatim

Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, angkat bicara soal pemeriksaan Kades (Kepala Desa) dan perangkat desa, jelang Pemilu 2024. Dia berharap Aparat Penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap mereka secara profesional. 


"Prasangka adanya agenda politik tertentu tidak terhindarkan, karena pemeriksaan sejumlah Kades dan perangkat desa itu, dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu 2024," ucap legislator PDI perjuangan Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (6/2).

Tabrani menjelaskan mendapatkan informasi dari sejumlah Kades di Jember, telah dipanggil penyidik  Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember. Pemanggilan itu karena adanya pengaduan masyarakat tentang pengelolaan dana desa yang masuk ke Polres Jember. Sebab Kades adalah eksekutor dana desa.

Meski demikian, Tabroni mempersilahkan pihak kepolisian melakukan penyelidikan, melakukan tugasnya dengan baik dan benar. Dengan penanganan kasus tersebut, harus sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP) dan dilaksanakan dalam kerangka penegakan hukum.

"Kami berharap polisi bekerja profesional untuk pemberantasan korupsi, penegakan hukum sehingga menimbulkan efek jera. Dengan demikian dana desa dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran warga desa," katanya.

"Semoga penyidik polres Jember, menjadi abdi negara yang baik dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik apapun," harap dia. 

Sebelumnya, Puluhan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jember mendatangi Kantor Kepolisian Resort ( Polres) Jember. Sebab, mereka dipanggil Penyidik Unit Pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Jember, Senin (5/2). 

Pantauan Kantor Berita RMOLJatim, mereka harus antre untuk menghadap penyidik. Selain ada di dalam ruangan Pidsus, mereka ada yang menunggu giliran di ruang tunggu Satreskrim. Bahkan ada yang terlihat di mesjid Polres Jember, usai melaksanakan sholat dhuhur.

Setiap Kades yang menjalani pemeriksaan didampingi perangkat desa masing-masing.

Menurut Kades Pontang Kecamatan Ambulu, Jember, Sugiharno bahwa pemeriksaan ini rutin seperti biasanya yang dilakukan setiap tahun.

"Biasa rutin klarifikasi, ini laporan dari Inspektorat. Ini croscek saja," ucap Sugiharno setelah keluar dari ruang Pidsus, Senin (5/2).

Dia juga menjelaskan dalam croscek tersebut, ia diminta membawa SPJ penggunaan APBDes 2023. Hanya satu dokumen saja, tidak ada dokumen lainnya.

"Saya hanya diperiksa setengah jam, setelah itu selesai. Saya ditanyai sesuai itu (normatif) saja. Yang ditanya lebih detail bendaharanya," jelas dia. 

Sementara ini, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, hingga Senin sore,  belum bisa dikonfirmasi.