Upaya Stabilkan Harga Beras. Pemkot Gencarkan Operasi Pasar di Kelurahan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Operasi pasar kembali dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto yang akan dilaksanakan secara bergantian pada masing-masing kelurahan selama tiga hari dalam sepekan hingga Maret 2024 mendatang. “Operasi pasarnya kita perluas hingga di kelurahan agar lebih mudah dijangkau warga, Pada operasi pasar sebelumnya hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon dan Pasar Ketidur,” kata Pj Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro, dikutip kantor berita RMOLJatim, Kamis (22/2).


Lebih lanjut, Mas Pj sapaan Ali Kuncoro menyampaikan selain beras yang dijual dengan harga Rp51.000 kemasan 5kg, dalam operasi pasar kali ini juga disediakan bawang merah dan bawang putih.

“Pembelian beras kita batasi maksimal 10 kg, agar semua warga bisa mendapatkan beras dengan harga murah,”tambahnya. 

Saat ini beberapa kebutuhan utamanya beras melambung, di pasar tradisonal beras premium sudah mencapai Rp.16.000-Rp.17.000 per kg. Bahkan beras dalam kemasan di toko modern dalam beberapa hari lenyap atau tidak ada barangnya, yang kemungkinan diborong pembeli.

Mas Pj juga mengingatkan, menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, kenaikan harga pasti akan terjadi, mengingat biasanya kebutuhan hidup di bulan Ramadan lebih banyak dibanding bulan-bulan biasanya.

Kenaikan tidak hanya terjadi pada beras, tapi diikuti oleh telur, minyak, gula cabai dan termasuk dagaing. Namun pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap menjaga pasokan dengan melakukan operasi pasar dan sidak pasar. 

“Bulan suci ramadan itu idealnya orang semakin sederhana, semakin mengendalikan diri, tapi kita semakin kalap. Mau tidak mau karena kebutuhan masyarakat tinggi maka otomatis ketika stok semakin menipis maka harga kan semakin naik. Jadi saya minta tolong ketika puasa kita sederhana saja, ndak usah kalap mata,” pesannya. 

Guna mencegah terjadinya penimbunan stok bahan pokok, pemkot telah berkoordinasi dengan Polres Mojokerto Kota.

 “Saya sudah meminta tolong kepada pak Kapolresta Mojokerto agar pengusaha-pengusaha yang berusaha menimbun barangnya untuk kepentingan mencari untung sesaat di momen bulan Ramadan dan Idul Fitri, tolong segera dilakukan sidak dan diberi sanksi pidana. Karena sanksi pidananya adalah 5 tahun apabila terbukti,” tegasnya.