Kabupaten Jombang Raih Instansi Terbaik Tingkat Nasional dalam Pemanfaatan Aplikasi Srikandi

Pj Bupati Jombang Sugiat dan penghargaan pemanfaatan aplikasi srikandi/Ist
Pj Bupati Jombang Sugiat dan penghargaan pemanfaatan aplikasi srikandi/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang kembali mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat. Kali ini Jombang berhasil meraih penghargaan Awarding Instansi Terbaik dalam Pemanfaatan aplikasi "Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi" (SRIKANDI) tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023. Jombang terbaik kedua tingkat nasional.


Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika RI pada Selasa 17 Oktober 2023 lalu, dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional di Hotel Mulia Jakarta, kepada Pj Bupati Jombang Sugiat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo.

Pemkab Jombang telah menerapkan aplikasi SRIKANDI pada seluruh perangkat daerah sejak tahun 2022. Aplikasi SRIKANDI ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Aplikasi SRIKANDI memiliki banyak manfaat karena sudah tidak lagi menggunakan kertas (paperless), tanda tangan sudah menggunakan elektronik, dan tentunya pembuatan dan disposisi naskah dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan dan mengapresiasi atas kinerja kolaboratif Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bagian Organisasi Setdakab Jombang yang didukung oleh seluruh Perangkat Daerah lingkup Pemkab Jombang.

"Semoga apresiasi ini semakin memotivasi kita semua untuk lebih meningkatkan kinerja juga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat luas," tutur Pj Bupati Sugiat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (19/10).

Ia berharap ke depan penggunaan tanda tangan elektronik dapat diterapkan tidak hanya seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan, namun juga seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT), Satuan Pendidikan, dan Desa/Kelurahan.

"Sehingga mampu mempercepat pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.