Ingin Bunuh Diri Bersama Anaknya, Seorang Ibu Racuni Anaknya Hingga Tewas

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi jumpa pers meninggalnya anak yang diracuni ibunya/ist
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi jumpa pers meninggalnya anak yang diracuni ibunya/ist

Seorang ibu di Tulungagung tega meracuni anaknya yang masih berumur 5 tahun hingga tewas. 


Ibu yang meracuni anaknya di Kabupaten Tulungagung itu ialah berinsial YM (32) warga Kepuhrejo Kecamatan Ngantru.

Informasinya, ibu yang tega meracuni anak kandungnya tersebut motifnya, pelaku ingin bunuh diri bersama buah hatinya itu.

Akan tetapi, pelaku yang sempat juga meminum racun itu sempat muntah-muntah.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa niat bunuh diri bersama itu sudah direncanakan tersangka YM sejak lama. 

Alasannya adalah, sering terjadi pertengkaran antara YM dengan suami.

"Anak usia 5 tahun ditemukan meninggal dengan kondisi tidak wajar pada 1 Februari 2024 lalu. Saat itu ibunya dirawat di rumah sakit. Kemudian tim kami beserta Polsek Ngantru melakukan penyelidikan," jelas Arsya dalam konferensi pers, Jumat (2/2).

Arsya menjelaskan bahwa penyidik saat itu menemukan zat beracun dalam lambung korban. Racun itulah yang mengakibatkan korban meninggal.

"Tersangka YM ini memiliki niat buruk bunuh diri bersama dengan anak perempuannya dengan cara meminumkan racikan berbagai macam obat dan dicampur dengan racun tikus," beber Alumni Akpol 2003 itu.

Selain meminumkan racun ke anaknya, tersangka YM juga menenggak racun tersebut.

Meski sempat muntah-muntah, tersangka selamat namun buah hatinya meninggal.

"Dari pengakuan tersangka dengan suaminya ini sudah lama memiliki konflik terkait pernikahannya. Sehingga niatan-niatan itu (bunuh diri) muncul. Tapi yang menjadi pemicunya adalah pada saat itu cekcok dengan suami. Serta tersangka berniat bunuh diri membawa anaknya," papar Arsya.

Arsya berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga untuk semuanya, supaya orangtua selalu berpikir jauh lebih matang dan tidak lagi mengedepankan egonya.

Tersangka terancam 15 tahun penjara atas jeratan Undang-undang Perlindungan Anak.