Kecurangan Terbongkar! KPU Jember Temukan Penggelembungan Suara di Perbatasan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Setelah sempat ramai di Kabupaten Lumajang, kasus dugaan penggelembungan suara salah satu caleg DPR RI di partai politik ( Parpol) yang sama, di Wilayah Kecamatan Sumberbaru, yang berbatasan langsung Jember - Lumajang.


Temuan adanya kecurangan ini berawal dari rekapitulasi beberapa desa sudah selesai, namun finalisasi digital belum sama sekali dikirim ke KPU Jember. Terlebih lagi adanya informasi suara caleg DPR RI salah satu parpol, yakni caleg no 1 dan caleg 4, diduga ada yang bertambah dan ada yang berkurang.

Karena itu, 2 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Achmad Hanafi dan Achmad Susanto, segera melakukan monitoring langsung ke kecamatan Sumberbaru, Minggu (25/5) kemarin.

"Kami menerima informasi adanya dugaan penggelembungan suara DPR RI di salah satu parpol karena formulir jenis C plano hasil tidak sesuai dengan form D plano hasil di salah satu Desa Kecamatan Sumberbaru," ucap Kordiv Perencanaan Data dan informasi pemilih KPU Kabupaten Jember, Achmad Hanafi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/2).

Atas informasi itu,  pihaknya langsung menindaklanjuti , dengan mendatangi Balai Desa Yosorati, tempat berlangsungnya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Sumberbaru.

Di lokasi tersebut, Semua petugas sudah lengkap ada anggota PPK, Panwascam, Polri dan TNI, juga saksi-saksi lainnya. 

"Kami cek form C plano hasil dengan D hasil di beberapa TPS, ternyata memang benar ada penggelembungan suara dari nol suara menjadi puluhan suara," katanya.

Dijelaskan Hanafi, bahwa pihaknya  menerima laporan bahwa penggelembungan perolehan suara caleg DPR RI, di beberapa TPS pada tiga desa yakni Desa Jamintoro, Yosorati, dan Jatiroto yang berada di Kecamatan Sumberbaru. Pihaknya melakukan pengecekan secara sampling terhadap beberapa TPS di beberapa desa itu. 

 "Ditemukan adanya dugaan kecurangan penggelembungan suara,  yang kemungkinan merata di desa-desa di Kecamatan Sumberbaru,"terangnya.

Selain itu, lanjut dia, dugaan adanya kecurangan karena rekapitulasi di beberapa desa di Kecamatan Sumberbaru sudah selesai, namun finalisasi digital sama sekali belum dikirim ke KPU Jember.

"Kami kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu baik di tingkat TPS hingga PPK jangan bermain-main dengan mengurangi atau menambah hasil perolehan suara yang sudah dibuat oleh petugas KPPS karena bisa dijerat pidana," ujarnya.

Sementara, Ali Murtadho, Ketua Timses Caleg DPR RI Partai Golkar Nomor Urut 1, Muhammad Nur Purnamasidi, saat berada di desa Jamintoro, mengaku menemukan beberapa kejanggalan. Salah satu caleg di Partainya, naik secara dramatis.

"Setelah dicek di beberapa TPS, perolehan C Plano hasil, ternyata tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatannya," katanya.

Ali mendesak agar KPU dan seluruh jajaran di bawahnya untuk tidak bermain-main dengan suara apalagi sampai memindahkan untuk menggelembungkan suara untuk salah satu caleg.

Dia menghimbau kepada semua penyelenggara pemilu di semua tingkatan  di Sumberbaru untuk hati-hati dalam proses rekapitulasi kecamatan. Karena merubah hasil suara pemilu, ada sanksi pidananya.