Kemenkop UKM Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal ditunda

foto/net
foto/net

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan penundaan mandatori halal khusus bagi UMKM.


Kebijakan yang mewajibkan pelaku UMKM untuk mempunyai sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 dianggap belum saatnya karena dinilai banyak yang belum siap.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan kebijakan tersebut hanya akan mempersulit UMKM, terlebih saat ini ada puluhan juta UMKM yang tersebar di Indonesia.

"Penerapannya kami berharap ditunda atau pendekatannya diubah. Yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM, kata Hanung di Jakarta, dalam pernyataannya baru-baru ini yang dikutip Senin (26/2).

Hanung juga mengungkapkan target agar seluruh UMKM di Indonesia memiliki sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024 akan sulit tercapai. Ini dikarenakan rata-rata hanya 200 produk UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal per tahun. Apalagi satu UMKM bisa memiliki sampai lima produk.

Dia menuturkan sertifikasi halal seharusnya dimulai di titik-titik utamanya. Misalnya, apabila makanan asalnya daging, maka rumah potongnya yang disertifikasi terlebih dahulu atau produk-produk sumber bahan bakunya. Jika titik-titik utamanya sudah halal maka produknya pun pasti halal.

"Tugas kita itu tidak hanya sertifikasi halal. Memberi makan mereka itu lebih penting. Jangan sampai UMKM kita ini tidak bisa makan," katanya. rmol news logo article