Organisasi Buruh Tani Nelayan (Brutal) Madiun akan menjadi pendamping dalam mengurus legalitas perhutanan sosial Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Nampu Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun.
- Arum Sabil Desak Menteri Nadiem Cabut Kebijakan Tak Wajibkan Ekskul Pramuka
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua organisasi Brutal Madiun, Nu'man Iskandar saat memberikan sosialisasi program perhutanan sosial (PS) di Desa Nampu, Sabtu (16/3).
Nu'man mengatakan saat ini banyak petani penggarap lahan hutan minim akses informasi tentang program perhutanan sosial (PS) atau KHDPK. Padahal program nasional ini sedang digencarkan.
"Petani penggarap lahan hutan ini kebanyakan minim akses informasi tentang program perhutanan sosial (PS) atau KHDPK. Jadi hari ini kami kemari mencoba memberikan sosialisasi hal itu," kata Nu'man kepada Kantor Berita RMOLJatim
Dalam pertemuan tersebut disepakati, pihak KTH Desa Nampu akan mempersiapkan berkas pengajuan terkait legalitas perhutanan sosial.
"Para KTH disini sudah siap untuk mempersiapkan berkas dan akan kami kawal," ujar Nu'man.
Seperti diketahui, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/
"Penetapan KHDPK di Provinsi Jawa Timur luasnya mencakup 502.023 hektare, yang mana sekarang berupa Kawasan Hutan Produksi seluas 286.744 hektaee dan yang berupa Kawasan Hutan Lindung luasnya 215.288 hektare," pungkasnya.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Tejo Prabowo aktivis yang sering membantu dan mendampingi KTH di Blora Jawa Tengah, kepala Desa Nampu dan para tokoh masyarakat setempat.
- Arum Sabil Desak Menteri Nadiem Cabut Kebijakan Tak Wajibkan Ekskul Pramuka
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12